KPK Ungkap Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi Usai OTT Kuansing

Newswire
Newswire Senin, 06 Juli 2026 11:37 WIB
KPK Ungkap Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi Usai OTT Kuansing

Kantor KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026). Laporan tersebut kini sedang menjalani proses verifikasi dan analisis sesuai mekanisme yang berlaku di KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan itu diterima pada Jumat siang, beberapa hari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut dia, laporan tersebut saat ini ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Proses yang dilakukan mencakup verifikasi dokumen, analisis fakta, serta koordinasi internal untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan.

Budi menjelaskan, mekanisme penanganan laporan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.

“Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.

Perkembangan ini muncul di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Selain dugaan suap terkait jual beli jabatan, KPK juga sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

KPK menegaskan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional yang harus dijalankan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi.

“Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Riau dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Mereka adalah Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Di tengah berkembangnya perkara tersebut, nama Raja Juli Antoni ikut menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut karena baru menyadari keberadaannya setelah tamu meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

Menurut penjelasan Raja Juli, proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung karena terkendala penjadwalan. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan kepada Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi.

Laporan penolakan gratifikasi yang telah disampaikan kepada KPK kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Hasil verifikasi KPK nantinya akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti lebih jauh atau dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online