Putusan MK Dana Pensiun Berlaku, OJK Siapkan Tindak Lanjut
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Pendiri Watchdoc Documentary Dandhy Laksono dalam konferensi pers di Kantor AJI Indonesia, Jakarta./Suara.com-Stephanus Aranditio
Harianjogja.com, JAKARTA- Jurnalis cum aktivis Dhandy Dwi Laksono jadi tersangka ujaran kebencian hanya karena memposting kritik soal Papua.
Pengacara Publik LBH Jakarta yang mendampingi kasus penangkapan Dandhy Dwi Laksono, Pratiwi Febri mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya yang tidak transparan dalam menyebutkan siapa pelapor sehingga kliennya ditangkap pada Jumat (27/9/2019) dini hari.
Menurut Pratiwi, Dandhy sebenarnya sudah mempertanyakan siapa sosok pelapor yang di dalam surat penangkapan tertulis atas nama Asep Sanusi SE saat diperiksa. Namun pertanyaan itu tak dijawab oleh polisi.
"Kalau di surat penangkapan itu jelas dinyatakan pelapor itu bernama saudara Asep Sanusi SE, ini kemarin Bang Dandhy sempat bertanya ini siapa? Itu tidak dijelaskan," kata Pratiwi di Kantor AJI, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Namun, berdasarkan penelusuran tim hukum Dandhy, dugaan sementara Asep Sanusi SE adalah personel kepolisian dari Polda Metro Jaya.
"Tapi dari tracking kami sementara ini kami menduga bahwa pelapor yang disebut adalah polisi berpangkat Bripda di bidang hukum Polda Metro Jaya, jadi ini masih kami duga dan kami masih mencari tahu kebenaranya seperti apa," ungkapnya.
Salah satu pendamping hukum Dandhy dari Ammar Law Firm, Alghiffari Aqsa menjelaskan laporan ini berjenis laporan A1 yang berarti pelapornya langsung dari pihak kepolisian.
Namun, Alghiffari melihat ada kejanggalan disaat polisi mengklaim proses kelengkapan barang bukti sudah melalui prosedur yang benar karena mereka tidak tahu siapa pelapornya.
"Jadi yang melapor anggota kepolisian sendiri, saksi anggota kepolisian, dan katanya juga sudah dihadirkan ahli dari kepolisian, tapi ketika kami tanyakan mereka tidak menjawab ahlinya sehingga kita bisa track pemikirannya seperti apa, objektivitas nya seperti apa dan polisi tidak memberikan keterangan itu," tegas Alghiffari.
Untuk diketahui, setelah melalui pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Dandhy ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.
Polisi mempermasalahkan cuitan Dandhy pada tanggal 23 September 2019 yang mengabarkan situasi terkini terkait kerusuhan di Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Kemendikdasmen terbitkan SE pembatasan gawai di sekolah. Menteri Abdul Mu'ti: bukan larangan, tapi perlindungan dari adiksi & konten negatif.
Jadwal wakil Indonesia di hari pertama Japan Open 2026. Jonatan Christie, Alwi Farhan, serta Febriana/Meilysa menghadapi tantangan berat di Tokyo.
DJ mengalahkan dokter sebagai pekerjaan impian warga AS. Data Remitly: DJ 97.930 pencarian, dokter 79.860. Tantangan industri EDM & media sosial.
WhatsApp stop dukung iPhone 5s, Samsung Galaxy S4, dan 10 ponsel lawas lainnya. Syarat minimum naik September & November 2026. Cek daftar lengkapnya.
Semifinal Spanyol vs Prancis di Piala Dunia 2026 memanas. Rodri minta Yamal tenang, Konate ogah terpancing provokasi. Laga diprediksi taktis & ketat.