Destry Damayanti Dipilih Jadi Gubernur BI, Usung Visi 3I+1S
Komisi XI DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026-2031. Ia membawa visi 3I+1S untuk arah kebijakan bank sentral.
llustrasi penjara./Harian Jogja
Harianjogja.com, SINGAPURA - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia usia 29 tahun yang bekerja di Singapura mengaku telah meracuni bayi tiga bulan majikannya. Ia pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada 20 September 2019.
Mulanya, pembantu asal Indonesia ini bekerja untuk keluarga Singapura selama tiga tahun. Setelah itu, majikannya mempekerjakan seorang pembantu lain asal Myanmar untuk merawat bayinya.
Pembantu asal Indonesia ini rupanya merasa cemburu dengan pekerjaan si pembantu baru yang hanya mengurus anak majikanya. Dia kemudian tega memasukkan sabun alias deterjen bubuk ke dalam susu bayi majikannya.
Pembantu asal Indonesia yang tidak ingin disebutkan identitas ini mengaku sengaja memasukkan beberapa sendok deterjen ke dalam kaleng susu bubuk bayi majikannya.
Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP), Zhou Yang, dilansir dari World of Buzz, pembantu asal Indonesia itu sudah mengetahui pembantu baru asal Myanmar selalu memberikan susu bubuk tersebut ke bayi majikannya yang masih berusia tiga bulan.
Keesokan hari, majikannya hendak membuat susu untuk anaknya. Lalu, ia melihat ada partikel merah muda dan hitam di bagian bawah botol susu anaknya. Majikannya langsung berpikir bahwa ada yang salah dari bubuk susu anaknya.
Ia kemudian memeriksa kaleng susu bubuk anaknya dan mencium bau deterjen. Beruntungnya, ia belum sempat memberikan susu tersebut untuk bayinya.
Pembantu asal Indonesia itu lantas mengakui telah memasukkan bubuk deterjen ke dalam kaleng susu bubuk anak majikannya. Ia juga mengaku cemburu dengan pembantu baru karena terkesan pekerjaannya lebih mudah.
"Susu bubuk tersebut hampir saja dikonsumsi bayi majikkanya. Kejadian ini murni rasa dendam dan cemburu dari pembantu dengan pembantu baru lainnya. Tetapi, caranya sangat berbahaya dan mengancam nyawa bayi majikannya," jelas Zhou.
Pembantu asal Indonesia ini sengaja mencampurkan susu bubuk anak majikannya dengan deterjen karena ingin menjebak pembantu baru. Ia memanfaatkan bayi majikannya sebagai alat agar nantinya pembantu baru tersebut terkena marah atau dipecat.
"Kebetulan sang ibu curiga bahwa ada sesuatu yang salah pada susu bubuk anaknya sebelum diberikan. Kalau tidak, mungkin kondisi anaknya bisa memprihatinkan," jelas Hakim Distrik Prem Raj.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Komisi XI DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026-2031. Ia membawa visi 3I+1S untuk arah kebijakan bank sentral.
BYD M9 dipastikan meluncur di Australia akhir 2026. MPV plug-in hybrid ini menawarkan tenaga 218 kW, jarak tempuh hingga 850 km, dan siap menantang Kia Carnival
Kekeringan DIY 2026 disebut mirip kondisi 2023. BPBD mencatat 5,047 juta liter air telah disalurkan ke empat kabupaten.
DPUPKP Kota Jogja memperbaiki trotoar secara bertahap dan memastikan guiding block dipasang di lokasi yang memungkinkan bagi pejalan kaki.
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Simak progres dan tahapan pembahasannya di DPR.
BMKG memperingatkan DIY berpotensi mengalami kekeringan hingga akhir 2026 akibat El Nino sangat kuat dan curah hujan yang minim.