Insentif Mobil Listrik 2026 Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Insentif mobil listrik 2026 dikaji ulang pemerintah untuk tekan subsidi BBM dan dorong industri otomotif nasional.
Orangutan bergelantungan di pohon di lokasi karhutla di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (16/9/2019)./ ANTARA - IAR Indonesia-Heribertus
Harianjogja.com, JAKARTA - Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia masih belum berhenti. Dalam penanganannya, pemerintah diminta hati-hati dalam menindak perusahaan yang terlibat kasus kebakaran tersebut.
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Gusti Hardiansyah mengatakan, ada tiga kategori korporasi yang terlibat karhutla. Pertama, korporasi yang memang melakukan karhutla dengan unsur-unsur yang bisa dibuktikan.
Kedua, korporasi yang lahannya terbakar tapi dia adalah korban bukan adanya unsur kesengajaan. Ketiga, korporasi yang main di dua kaki dalam kasus ini.
Menurut Gusti yang harus diperhatikan pemerintah yakni korporasi yang menjadi korban karhutla, apalagi patuh untuk mencegahnya.
"Nggak boleh mencari kambing hitam saja, yang dilihat bukti di lapangan. Namun, jika perusahaan memenuhi unsur [membakar hutan], silakan diproses," ujarnya kepada Bisnis, Senin (23/9/2019).
Gusti mengibaratkan korporasi adalah ayam bertelur emas yang perlu dijaga pemerintah. Korporasi mempunyai peran dalam mebangun infratruktur.
Kalau mereka salah, pemerintah wajib menegur tapi tidak langsung asal mencabut izin usaha.
"Apa pemerintah puas salahkan perusahaan, salahkan oknum yang memindahkan ladang?" tanya dia.
Sebagai negara berkembang, Indonesia dianggap gagal membina masyarakatnya untuk membuka lahan. Belum terlambat, kata Gusti, untuk memperbaikinya.
Pemerintah harus menanamkan budaya bertani tanpa membakar. Penyuluh pertanian ditingkatkan. Pemerintah hendaknya merekrut warga desa minimal setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menjadi penyuluhnya.
"Nggak boleh dibentuk saat karhutla saja. Digaji lah. Diberi intensif. Perlu ditingkatkan kualitasnya lewat pendidikan, penyuluhan dan komitmen pertanian modern, bukan seremonial saja," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Nama di KTP salah ketik tidak selalu harus diperbaiki lewat pengadilan. Simak syarat, dokumen pembanding, dan cara mengurusnya di Dukcapil.
Samsung Display dikabarkan mendapat kontrak eksklusif tiga tahun untuk memasok panel OLED iPhone Duo dan generasi iPhone lipat Apple.
Pemerintah menemukan 25 dari 27 merek beras fortifikasi diduga tak sesuai kadar klaim. Simak cara mengenali dan memastikan beras fortifikasi.
Persib menghadapi FC Seoul pada laga pembuka Grup E ACL Two 2026/2027. Sandy Walsh dan Gakuto Notsuda absen, sementara Igor Tolic masih memantau kondisi pemain.
Pemerintah integrasikan CKG dan penanganan TBC. Kota Magelang jadi percontohan layanan rujukan. Simak penjelasan Wamenkes dan Wali Kota Magelang.