Anak Makin Canggung Bersosialisasi, Guru Soroti Peran & Pengaruh AI
Guru SD menyoroti fenomena anak socially awkward di sekolah di tengah meluasnya smartphone dan AI serta pentingnya interaksi langsung.
Foto ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. - Magnific
Harianjogja.com, JAMBI—Kementerian Kehutanan menetapkan dua warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, berinisial MTN dan AK sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembakaran hutan serta penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut di kawasan hutan yang berada dalam areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Rimba Hutani Mas (PT RHM), Blok Ill Taman Raja.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kehutanan yang terjadi di kawasan hutan.
"Setiap titik api harus ditelusuri penyebabnya, terutama ketika ditemukan indikasi adanya aktivitas yang melanggar hukum. Kawasan hutan harus terlindungi dari kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana," kata Hari melalui rilis di Jambi, Senin.
Pembakaran Terjadi di Kawasan Hutan Lindung
Lokasi kejadian berada di HPT Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang memiliki fungsi kawasan lindung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 12.10 WIB.
Pengungkapan bermula ketika tim Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi bersama PT Rimba Hutani Mas melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah Blok Ill Taman Raja.
Saat menjalankan pemadaman, tim melihat kepulan asap dari lokasi lain yang tidak jauh dari titik kebakaran sebelumnya.
Temuan itu kemudian didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Tim juga memeriksa pihak PT RHM untuk mendapatkan keterangan mengenai tanggung jawab PBPH serta upaya pencegahan dan pengendalian karhutla yang telah dilakukan di areal kerjanya.
Dua Orang Diamankan di Lokasi
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti koordinator unit Security Blok ll Taman Raja bersama personel keamanan dan personel Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI.
Mereka melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembakaran di kawasan hutan tersebut.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu.
Barang-barang tersebut antara lain korek api gas, potongan kayu bekas terbakar, parang, gergaji, perangkat tenaga surya, terpal, sepeda motor, sepatu karet, paku, serta keranjang rotan.
Kedua orang tersebut beserta barang yang diamankan kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani proses penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, MTN dan AK selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan Masih Berlanjut
Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Selain mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak PT Rimba Hutani Mas selaku pemegang PBPH pada areal tersebut.
Atas perbuatannya, MTN dan AK disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pembakaran hutan dan/atau penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau 10 tahun serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Kemenhut Apresiasi Tim Pengendalian Karhutla
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Ia sekaligus menegaskan sikap Kemenhut terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Saya menyampaikan penghargaan dan rasa hormat kepada Manggala Agni Kementerian Kehutanan, para patriot di garis api, Masyarakat Peduli Api, Polisi Kehutanan, BNPB, TNI, Polri, pemerintah daerah, para sukarelawan, dan seluruh masyarakat yang terus berjibaku mengendalikan kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Guru SD menyoroti fenomena anak socially awkward di sekolah di tengah meluasnya smartphone dan AI serta pentingnya interaksi langsung.
Belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2027 naik Rp9,1 triliun. Target pajak dan PNBP juga dinaikkan agar defisit tetap 2,4% PDB.
Habiburokhman menilai pemerintahan Prabowo lebih demokratis dan meminta RUU Perampasan Aset mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Mobil bergetar saat berhenti, melaju, atau mengerem bisa menjadi tanda masalah mesin, ban, roda, transmisi hingga rem.
Satpol PP Bantul akan menertibkan bangunan liar dan semi permanen di sepanjang JJLS yang dinilai melanggar aturan ketertiban umum.
Erupsi GAK menutup delapan bandara. Menhub memastikan penumpang mendapat refund 100 persen atau reschedule penerbangan.