Advertisement
Polisi Tetapkan 249 Tersangka Karhutla, dari Korporasi Dipastikan Bertambah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak kepolisian sudah menetapkan 249 pelaku individu sebagai tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, ada enam korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla.
"Sampai saat ini ada 249 tersangka perorangan dan sedang diproses. Tersangka korporasi ada enam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Advertisement
Enam korporasi itu ditangani oleh beberapa polda, yakni satu korporasi ditangani Polda Riau, satu korporasi di Polda Sumsel, satu korporasi di Polda Jambi, satu korporasi di Polda Kaltim, dan dua korporasi di Polda Kalbar.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pun turun ke lokasi kebakaran untuk membantu kepolisian daerah membidik para pelaku penyebab karhutla.
"Dipastikan akan bertambah tersangka dari korporasi ini," katanya pula.
Satgas TNI Polri sampai saat ini masih terus berjibaku memadamkan kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
Iqbal menambahkan pula bahwa kondisi lingkungan di Kota Pekanbaru, Riau kini sudah jauh lebih baik.
Dia mengaku sudah melakukan inspeksi penanganan karhutla di kota tersebut dan menyimpulkan polusi udara akibat karhutla di Pekanbaru berangsur normal.
"Situasi di Kota Pekanbaru dan sekitarnya clear, langit biru nampak. Seluruh masyarakat beraktivitas seperti biasa, bersekolah, ibadah, kerja," kata Iqbal.
Pihaknya sekaligus membantah pemberitaan di media yang menyebut bahwa Pekanbaru menjadi wilayah terdampak parah akibat karhutla.
"Tidak seutuhnya benar bahwa Pekanbaru darurat asap," katanya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Tarif Parkir Dua Pantai di Gunungkidul Berbeda, Dishub: Perlu Ada Pembinaan Juru Parkir
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- 39 Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- 17 Warga di Sukabumi Keracunan Seusai Santap Jamur
- Ini Tahapan Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024
- Badan Gizi Nasional Minta Warga Waspada Penipuan Oknum Melakukan Pengecekan Bakal Mitra di Daerah
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin Pastikan Tidak Ada Bansos Kompensasi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
Advertisement
Advertisement