KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Pemerasan WNA
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Aktivis meminta Komnas HAM lindungi Veronica Koman/Okezone.com-Fakhri
Harianjogja.com, JAKARTA- Keinginan polisi mencabut paspor pembela HAM di Papua, Veronica Koman menuai kritik banyak kalangan.
Komnas HAM menyatakan bahwa bila paspor tersangka provokasi asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman dicabut maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Diketahui, Polda Jawa Timur telah mengajukan pencekalan dan permintaan pencabutan paspor milik pengacara HAM tersebut ke Ditjen Imigrasi.
"Soal pencopotan paspor, kalau itu dilakukan itu pelanggaran hukum!" tegas Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Senin (9/9/2019).
Anam memaparkan pemerintah memang memiliki tiga kewenangan dalam persoalan paspor yang dimiliki setiap warga negara. Ketiga kewenangan itu yakni penarikan paspor, pembatalan, hingga pencopotan paspor.
Ia menambahkan langkah pemerintah bila ingin memcabut paspor Veronica Koman, harus terlebih dahulu memiliki putusan dari pengadilan yang bersifat inkrah.
"Kalau pencopotan, kalau yang disebut pencabutan itu pelanggaran hukum karena pencabutan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana inkrah," paparnya.
Anam menambahkan bahwa Komnas HAM sudah berkerja saat terjadinya kerusuhan asrama Papua di Surabaya. Kala itu, dirinya langsung menuju Surabaya agar penegak hukum bisa segera bekerja agar kerusuhan itu tidak meluas.
"Tapi memang respons itu agak kurang cepat ya. Kami turun ke Surabaya pada tanggal 25. Saya yang turun datang ke sana ketemu banyak pihak termasuk Kapolda," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
AS memperingatkan China dan negara lain soal sanksi sekunder jika tetap berbisnis dengan Iran melalui kampanye ekonomi terbaru.
Menkomdigi Meutya Hafid menghormati proses hukum kasus internet tak berizin di Mentawai dan mendorong pendekatan pembinaan.
KPK mendalami pengelolaan keuangan dan pengadaan Dinas PUPR Kota Bengkulu setelah menyita uang Rp4 miliar dari rumah pejabat.
Dua penjaga perdamaian PBB gugur setelah patroli menuju Jonglei, Sudan Selatan, disergap orang bersenjata tak dikenal.
Asap karhutla mengandung PM2,5 yang dapat mengganggu paru-paru. Kenali bahaya paparan asap dan cara mencegahnya.