Tiga Pemuda Ngawi Ditahan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Gedung KPK. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA– Siapa parpol pengusul revisi UU KPK yang sangat kontroversial belakangan sudah diketahui.
evisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ternyata diusulkan oleh enam anggota DPR RI. Mereka berasal dari PDI Perjuangan, Nasdem, PKB, PPP, dan Golkar. Semua parpol koalisi Jokowi di Pilpres 2019.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengakui dirinya termasuk pengusul Revisi UU KPK. Usulan itu disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) pada 3 September lalu, lalu disepakati dalam rapat paripurna Kamis kemarin.
"Sekarang saya dan beberapa teman-teman saya kembali mengusulkan itu. Nah kemudian menjadi usulan inisiatif Baleg. Diambil oleh institusi Baleg,"kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Selain Masinton, Revisi UU KPK juga diusulkan oleh lima anggota DPR lainnya. Yakni, Risa Marisa dari PDIP, Teuku Taufiqulhadi dari Partai Nasdem, Saiful Bahri dari Partai Golkar. Mereka anggota Komisi III.
Kemudian Ibnu Multazam dari PKB yang merupakan anggota Komisi IV dan Ahmad Baidowi dari PPP dari Komisi II DPR RI.
Masinton mengatakan usulan Revisi UU KPK disampaikannya bagian dari penggunaan hak konstitusionalnya sebagai wakil rakyat.
"Anggota DPR kan memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan, melakukan usul inisiatif terhadap satu rancangan undang-undang, apa yang salah dengan itu? Itu tugas kontitusional saya, kewenangan konstitusional anggota DPR yang dipilih oleh rakyat,"ujar dia.
Baca juga: Revisi UU KPK Ibarat \'Lonceng Kematian\' Pemberantasan Korupsi.
Masinton mengatakan Revisi UU KPK murni merupakan usulan DPR dan tak ada hubungannya dengan pemerintah. "Kita-kita saja yang membicarakan," tandasnya.
Pada paripurna DPR RI, pada 5 September 2019, seluruh fraksi di DPR setuju dengan usulan Revisi UU KPK.
Tapi, Revisi UU KPK ditentang oleh KPK dan organisasi sipil.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui DPR memiliki kewenangan merevisi UU, tapi jangan sampai itu digunakan untuk melemahkan KPK.
Baca juga: Abraham Samad: Revisi Undang-Undang Akan Bikin KPK Mati Suri.
"KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," kata Agus.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo juga menolak Revisi UU KPK. “Ini merupakan lonceng kematian bagi KPK sekaligus memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi."
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Jokowi menghentikan upaya DPR merevisi UU KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Gibran meminta AJBI memperkuat ekosistem beasiswa bagi Indonesia timur untuk menyiapkan SDM unggul melalui penjaringan talenta sejak SMA.
Seorang konsultan pajak resmi mendaftar sebagai bakal calon lurah Srimartani dan membawa visi pengembangan potensi pariwisata serta ekonomi kalurahan.
Bulog dan TNI menggelar Gerakan Pangan Murah di Banyumas dan Cilacap untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh bahan pangan.
Purbaya memastikan utang Whoosh diselesaikan tanpa membebani APBN. Pemerintah menyiapkan skema khusus di luar anggaran negara untuk KCIC.
Orang bertubuh kurus juga dapat mengalami kolesterol tinggi. Dokter spesialis jantung mengungkap empat penyebabnya, mulai dari faktor genetik, pola makan, kuran