Profil Gus Rozin Bangun BPRS untuk UMKM di Sekitar Pesantren
Gus Rozin merintis BPRS di Pati sejak 2005 untuk memperluas akses modal UMKM dan memperkuat ekosistem ekonomi syariah pesantren.
Fadli Zon. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA- Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menduga presiden terburu-buru membuat kebijakan pemindahan ibu kota.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan Ibu Kota negara dipindahkan ke Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara.
Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan Presiden Jokowi pemindahan Ibu Kota bukan hal yang mudah yang jadi persoalan besar.
"Ini bukanlah sesuatu yang mudah, saya kira diperlukan juga Undang-undang tentang pemindahan Ibu Kota itu. Karena ini persoalan yang sangat besar," tutur Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Ia melihat Jokowi terlalu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan pemindahan Ibu Kota tanpa melihat memori kolektif bangsa yang ada di Jakarta.
"Kelihatan bahwa presiden ini tergesa-gesa. Saya baca statementnya diharapkan tahun 2023-2024, mungkin berharap ini menjadi legacy di masa pemerintahannya. Jadi ada yang ditinggalkan, ada yang dikenang gitu. Padahal menurut saya tidak semudah itu, rancangan pemindahan Ibu Kota itu bisa 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun," tuturnya.
Tak hanya membutuhkan kajian yang lama, politikus Partai Gerindra ini menilai stabiltas ekonomi bangsa Indonesia tak menunjang untuk memindahkan Ibu Kota. Justru, dia khawatir persoalan ini bakal menimbulkan permasalahan baru.
"Kok kita mau nambah buat persoalan gitu. Menurut saya sih secara pribadi, saya tidak melihat ada timing yang tepat sekarang ini untuk memindahkan Ibu Kota. Kalo pertumbuhan kita ini sudah di atas 8 persen, 9 persen, 10 persen itu mungkin tidak ada masalah gitu ya," ujarnya
Fadli memandang rencana pemindahan Ibu Kota oleh Jokowi hanya sekedar gertakan saja. "Menurut saya ini nanti nih presiden nanti ujungnya cuma jadi angan-angan saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Gus Rozin merintis BPRS di Pati sejak 2005 untuk memperluas akses modal UMKM dan memperkuat ekosistem ekonomi syariah pesantren.
Komisi III DPR RI merumuskan 13 jenis tindak pidana yang menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Simak daftar lengkapnya.
Jepang mengeluarkan peringatan khusus hujan lebat di Fukui. Sekitar 244.000 warga diminta mengambil langkah keselamatan darurat.
Prabowo membahas penyesuaian syarat rekrutmen suku Dayak pedalaman menjadi prajurit TNI dan meminta Babinsa edukasi bahaya karhutla.
Investor mengantre masuk KEK Kendal-Batang setelah lahan terpakai 100 persen. Pemerintah menyiapkan perluasan kawasan.
Harga emas Antam hari ini 30 Agustus 2026 tetap Rp2,67 juta per gram, sedangkan harga di Pegadaian turun.