Selundupkan 1,3 Ton Ketamin, 8 Awak MV King Sun Jadi Tersangka
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
Polda Banten saat merilis kasus pembunuhan satu keluarga di Serang. /Suara.com-Yandhi
Harianjogja.com, SERANG-- Pelaku pembunuhan keluarga di Waringinkurung, Kabupaten Serang Banten beberapa waktu berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang Kota, di bawah kendali Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novry Turangga.
Pelaku adalah Samin, 29, seorang buruh harian lepas. Sebelum pelaku pembantai satu keluarga di Waringinkurung Kabupaten Serang Provinsi Banten, Samin itu tertangkap, sang istri mengakui ada kejanggalan yang dilakukan suaminya tersebut.
Dari keterangan Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhittira usai melakukan pembantaian, pada Selasa (13/8/2019) dini hari, Samin meminta izin kepada istrinya berangkat kerja.
Istri yang melihat keanehan pada diri suaminya, menyusul ke tempat kerja kuli bangunan suaminya yang tak jauh dari rumah. Dia bertanya ke teman kerjanya dan dijawab oleh sesama tukang bangunan, kalau Samin menjaminkan motornya untuk meminjam uang Rp 300 ribu ke temannya berinisial JS.
Duit tesebut diketahui digunakan untuk biaya pulang kampung ke Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Istri khawatir dengan keselamatan suaminya, mencari ke tempat kerja. Namun kata temannya sudah pergi usai makan siang," terangnya.
Samin dan JS sama-sama pulang ke Lampung, menaiki kapal dari Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. JS turun di Bakauheni, sedangkan Samin melanjutkan perjalanan ke Tulang Bawang. Diperjalanan, Samin bercerita ke JS kalau telah membunuh orang, namun tidak di gubris oleh JS, karena di anggap sebuah candaan.
"Di perjalanan pelaku bercerita ke JS kalau habis membunuh orang. Tapi JS tidak percaya. JS hanya bersama pelaku sampai di Bakauheni. Pelaku melanjutkan [perjalanan] ke kampung halamannya. JS esoknya kembali lagi ke Banten," jelas Ivan.
Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim gabungan dari Polres Serang Kota dan Polda Banten berangkat ke rumah orang tua pelaku di Kampung Umbul Banten, Desa Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada Senin pagi, 19 Agustus 2019.
"Pelaku saat keluar rumah langsung ditangkap dan dibawa ke kantor Polsek setempat dan dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardy, ditempat yang sama, Selasa (20/08/2019).
Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 4, junto 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, "Pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan. Hasil pemeriksaan di duga kuat, pelaku melakukan pembunuhan seorang diri," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.
Tujuh tentara AS dilaporkan tewas dalam bentrokan di USS Abraham Lincoln. Insiden disebut dipicu stres akibat perang berkepanjangan.
Satpol PP Bantul menemukan 2.704 batang rokok ilegal di dua warung di Sanden dalam operasi bersama Bea Cukai Yogyakarta.