Hari ke-12, Basarnas Evakuasi 14 Jasad Korban KM Virgo dari Bangkai Kapal
Basarnas mengevakuasi 14 jasad korban KM Virgo dari bangkai kapal. Total 150 korban ditemukan, 93 masih dalam pencarian.
Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana yang dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/8). /Antaranews- Desca Lidya Natalia
Harianjogja.com, JAKARTA-- Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/8/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan meminta uang dalam brankas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) senilai Rp6,303 miliar untuk dirampas bagi negara karena terkait dengan pemberian "fee" bagi pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Karena uang yang disimpan dalam brankas KONI Pusat tersebut akan dipergunakan sebagai sarana untuk memberikan \'fee\' atau \'cashbak\' yang sifatnya ilegal kepada pihak Kemenpora RI yang inisial nama-namanya tercantum dalam catatan tersebut terkait proposal dana hibah yang diajukan KONI, dengan demikian terhadap uang tersebut selayaknya dirampas untuk negara," kata JPU.
Hal itu terungkap dalam pembacaan surat tuntutan terhadap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana yang dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Dalam persidangan terungkap fakta hukum adanya uang sejumlah Rp6,303 yang berada di brankas KONI Pusat yang telah disita penyidik," ungkap jaksa Ronald.
Berdasarkan keterangan saksi Eni Purnawati, uang tersebut merupakan uang yang bersumber dari pencairan dana proposal ke II terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan calon atlet dan pelatih atlet berpartisipasi tahun 2018 yang mana dari bagian uang tersebut diberikan oleh Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta sejumlah Rp206,2 juta.
"Dalam persidangan ditemukan fakta adanya catatan yang dibuat saksi Miftahul Ulum yang diketik oleh saksi Suradi berisi rincian komitmen fee atau \'cashback\' yang akan diberikan oleh KONI Pusat kepada para pejabat Kemenpora RI yang rencananya akan dibayarkan dengan menggunakan bagian uang dari proposal ke-2 yang terlah dicairkan sejumlah Rp6,303 miliar yang berada dalam brankas KONI Pusat," tambah jaksa Ronald.
Uang sejumlah Rp6,303 miliar tersebut adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp27,506 miliar.
Dalam rapat pembahasan yang dihadiri oleh Mulyana, Asisten Deputi Olahraga Prestasi pada Deputi IV Chandra Bakti dan ketua tim verifikasi Adhi Purnomo ternyata proposal yang diajukan KONI tidak sesuai dengan peraturan presiden karena waktu pengajuan sudah akhir 2018 dan dana hibah akan digunakan untuk 2019 sehingga Mulyana meminta Ending untuk merevisi proposal tersebut.
Untuk memperlancar proses persetujuan itu, Mulyana mendapat kartu ATM yang berisi uang Rp100 juta dan 1 handphone Samsung Galaxy Note 9 dari Ending dan Johny. Pemberian handphone dan kartu ATM itu dilakukan pada 27 September 2018 di restoran bakso lapangan tembak Senayan.
Ending pada 28 November 2018 kembali mengajukan proposal perbaikan yang dibuat secara "back date" tertanggal 10 Agustus 2018 dengan usulan dana Rp21,062 miliar. Selanjutnya Imam Nahrowi memberikan disposisi kepada Mulyana untuk menelaah proposal perbaikan itu.
Dalam rapat verifikasi pada 6 Desember 2018, disepakati dana hibah yang diberikan adalah sejumlah Rp17,971 miliar untuk pelaksanaan kegiatan terhitung 1 Juli - 31 Desember 2018 dengan ditandatanganinya MoU pada 7 Desember 2018 padahal proses verifikasi belum selesai dilakukan.
Pencairan dana hibah dilakukan pada 13 Desember 2018 senilai Rp17,971 miliar dengan transfer ke rekening KONI Pusat.
Pada 13 Desember 2018, sesuai arahan Miftahul Ulum, Ending memerintahkan Suradi selaku Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi untuk mengetik daftar rincian para penerima dana "commitment fee" dari Kemenpora atas pencairan dana sejumlah Rp17,971 miliar yang di dalam daftar tersebut di antaranya tertulis inisial \'Mly\' yaitu Mulyana sejumlah Rp400 juta,\'Ap\' yaitu Adhi Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen sejumlah Rp250 juta dan \'Ek\' yaitu Eko Triyanta (staf pada Deputi IV Kemenpora) sejumlah Rp20 juta.
Pada 17 Desember 2018, Ending meminta Eko Triyanta mengambil uang fee ke kantor KONI Pusat, selanjutnya Eko melaporkan kepada Adhi Purnomo bahwa akan ada "tanda terima kasih" untuk Adhi Purnomo dan dijawab dengan mengatakan "Kalau ada tanda terima kasih, Insya Allah akan saya gunakan untuk menambah pembayaran cicilan rumah".
Penyerahan uang untuk Adhi dan Eko tersebut dilakukan pada 18 Desember 2018 di gedung KONI Pusat dengan Ending memberikan Rp215 kepada Eko. Dengan diterimanya uang Rp215 juta untuk Adhi dan Eko keduanya juga dituntut hukuman pidana.
Jaksa menuntut Adhi dan Eko dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Basarnas mengevakuasi 14 jasad korban KM Virgo dari bangkai kapal. Total 150 korban ditemukan, 93 masih dalam pencarian.
Tinjauan 20 penelitian menemukan kemungkinan kaitan penggunaan HP saat hamil dengan fungsi jantung janin dan masa kehamilan. Bukti belum konklusif.
BYD menarik kembali 32.009 unit Shark 6 di Australia karena kabel penyangga ban serep berisiko aus dan putus hingga membuat ban terlepas.
Indonesia meraih emas bulu tangkis beregu putra Asian Games 2026 setelah mengalahkan China 3-2. Jonatan Christie jadi sorotan usai tiga kali kalah.
Berikut proyeksi ranking FIFA Indonesia jika menang, imbang, atau kalah dari Singapura pada FIFA ASEAN Cup 2026
Mercedes-Benz memperingatkan dua pabrik di Jerman bisa ditutup jika biaya produksi tak ditekan. Perusahaan belum menyebut lokasi yang terancam.