Menteri PKP Kaji Wacana Hunian di Atas Sungai, Ini Tantangannya
Menteri PKP Maruarar Sirait membuka wacana hunian di atas sungai. Regulasi, legalitas, konstruksi, dan harga akan dikaji lebih dulu.
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri (kanan), bersama Ketua DPP PDIP, Puan Maharani (kiri), bersalaman dengan simpatisan. /Solopos-M. Ferri Setiawan
Harianjogja.com, JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dewi Tanjung melaporkan akun Twitter @LisaAmartatara3 ke Polda Metro Jaya, Senin (12/8/2019) malam karena unggahan soal kader PDIP menyewa PSK di Bali saat kongres beberapa waktu lalu.
"Hari ini saya dari bandara Bali langsung ke Polda Metro melaporkan akun yang bernama Lisaamartartara3 yang jelas dalam bahasa dia menghina partai saya PDI Perjuangan dan masyarakat Bali," ujar Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Senin (12/8/2019) malam.
Adapun barang bukti yang ia lampirkan berupa tangkap layar unggahan tersebut. Laporan tersebut dibuat lantaran akun tersebut dinilai seolah-olah menghina PDIP.
"Dalam statemen akunnya itu seperti saya bacakan, dia mengatakan bahwa kader PDIP memberi berkah yang banyak kepada para PSK di Bali. Terkesan saya melihat dia menghina kader PDIP datang ke Bali untuk melakukan transaksi-transaksi dengan PSK-PSK di sana," katanya.
Dewi menegaskan jika kader PDIP tak ada yang keluar area kongres saat kegiatan berlangsung. Jika ada yang kedapatan keluar, maka tak segan-segan bagi pengurus partai untuk menegur, bahkan mencabut Kartu Tanda Anggota atau KTA.
"Tidak ada waktu kami untuk keluar dari arena kongres dan di Bali cukup ketat sekali. Kader keluar itu langsung ditegur dan dicabut ID dan KTA-nya oleh DPP partai," ungkap Dewi.
Dewi mengaku jika ia mengetahui cuitan tersebut saat masih berada di Bali saat mengikuti kongres PDIP. Menurutnya, jika cuitan tersebut telah tersebar di media sosial dan juga melalui jejaring WhatsApp.
"Tadinya saya mau laporin di Bali, tapi saya pikir teman-teman di Bali akan melaporkan dan saya juga melaporkan di Jakarta. Jadi akan ada dua laporan yang dilakukan teman-teman Bali dan Jakarta," imbuh dia.
Laporan itu tertuang pada nomor polisi LP/4952/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 12 Agustus 2019. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal pencemaran nama baik melalui media sosial, Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 A ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Menteri PKP Maruarar Sirait membuka wacana hunian di atas sungai. Regulasi, legalitas, konstruksi, dan harga akan dikaji lebih dulu.
Pemkab Bantul menyiapkan Rp2,4 miliar untuk membangun sekitar 16 sumur bor di wilayah rawan kekeringan melalui APBD Perubahan 2026.
Ribuan warga mengikuti senam bersama di Alun-Alun Selatan Yogyakarta, Sabtu (29/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari Festival Mustika Rasa 2026
Disertasi Abdul Kadir Bubu di FH UII menyoroti ketimpangan relasi rakyat dan DPR serta menawarkan rekonstruksi kedaulatan rakyat.
Telat ganti oli mobil bisa memicu kerusakan mesin, performa turun, overheating, BBM boros, hingga biaya perbaikan membengkak
Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan SE Nomor 4/2026. Operator seluler wajib melindungi sisa kuota dan memberi pilihan layanan kepada pelanggan