KPK Ungkap Dugaan Uang Rp200 Juta di Balik Amplop ke Menteri Kehutanan
KPK menyita 12.000 dolar Singapura terkait kasus Kuansing, diduga bagian dari uang amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. /Suara.com/Fakhri
Harianjogja.com, JAKARTA--Sekelompok advokat yang tergabung dalam Forum Warga Jakarta alias FAKTA menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara. Gugatan ini merupakan gugatan kedua untuk Anies terkait hal yang sama.
Ketua FAKTA, Azaz Tigor Nainggolan menilai Anies telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menjalankan tugasnya dalam melindungi warga Jakarta sebagaimana tercantum dalam undang-undang terkait perlindungan terhadap warga.
"FAKTA sebagai penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya dan menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta [Tergugat] telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Hak Asasi Manusia serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Jakarta," kata Tigor saat ditemui di PN Jakpus, Senin (5/8/2019).
Melalui gugatan ini FAKTA menuntut Anies untuk meminta maaf di hadapan publik karena sudah gagal memenuhi hak masyarakat atas udara bersih.
"Menghukum gubernur Jakarta, Anies Baswedan sebagai Tergugat untuk meminta maaf kepada warga Jakarta secara terbuka melalui media massa baik cetak dan elektronik," jelasnya.
Gugatan itu telah didaftarkan FAKTA ke PN Jakpus dengan nomor gugatan 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.Pus, pada Senin (5/8/2019) 10.00 WIB.
Dalam hal ini, FAKTA masuk sebagai penggugat intervensi dalam gugatan Tim Gerakan Advokasi Ibu Kota yang sudah terlebih dahulu mendaftarkan gugatan terkait polusi udara.
Diketahui, gugatan ini merupakan gugatan kedua untuk Anies Baswedan terkait polusi udara, sebelumnya Anies digugat bersama tujuh lembaga pemerintahan lain oleh Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota yang terdiri dari LBH, Greenpeace, Walhi, dan 31 masyarakat terdampak polusi.
Namun, Tigor mengatakan gugatan yang akan dilayangkannya itu hanya akan ditujukan kepada Anies selaku Gubernur DKI Jakarta yang dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas darurat udara kotor di ibu kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
KPK menyita 12.000 dolar Singapura terkait kasus Kuansing, diduga bagian dari uang amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan.
Perawatan paliatif bantu pasien kronis tetap nyaman meski tak sembuh. Namun, lebih dari 90% pasien di Indonesia belum mendapat layanan ini.
Kodim 0730/Gunungkidul memperketat pengamanan proyek Koperasi Desa Merah Putih setelah pencurian peralatan senilai Rp17,5 juta terjadi di lokasi pembangunan KDM
Kapanewon Sewon mempelajari usulan pemberhentian Dukuh Banyon yang diduga terlibat kasus penggelapan sertifikat tanah dan pungutan liar program PTSL.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.