Seskab Teddy Sebut MotoGP Mandalika Momentum Pembalap Muda Indonesia
Teddy Indra Wijaya menilai MotoGP Mandalika 2026 menjadi kesempatan bagi pembalap muda Indonesia sekaligus memperkuat citra pariwisata nasional.
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019). /Antara Foto.
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya keterlibatan petinggi di PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) lainnya yang terlibat di dalam kongkalikong pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) tahun 2019.
Sebab, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam memutuskan PT INTI sebagai pemenang proyek BHS akan melibatkan pejabat lain.
“Apakah Keputusan itu bisa diambil seorang diri [Andra]?. Sudah pasti tidak. Yang pasti kemungkinan untuk berkembang itu masih ada," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Basaria mengatakan, untuk dugaan adanya keterlibatan petinggi PT INTI didasari oleh jabatan tersangka Taswin Nur (TSW) yang hanya seorang staf. Sehingga, bukan tidak mungkin bila jajaran direktur atau direksi PT INTI juga berperan dalam kasus tersebut.
“Kebetulan TSW ini kepercayaan dari pejabat utama dari sana. Tapi Apa nanti hubungannya dengan yang lainnya termasuk direktur ini belum sampe ke sana ini masih dalam pengembangan. Sampe ekspos tadi yg bisa kita buktikan masih yang dua ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Sementara, Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Teddy Indra Wijaya menilai MotoGP Mandalika 2026 menjadi kesempatan bagi pembalap muda Indonesia sekaligus memperkuat citra pariwisata nasional.
Kawasaki menyiapkan motor baru untuk 13 Oktober 2026. Sejumlah petunjuk mengarah pada dugaan Versys 900 bermesin empat silinder.
Pelebaran JJLS Parangtritis, Bantul, dimulai dari dua menjadi empat lajur. Simak lokasi proyek dan imbauan keselamatan bagi pengendara.
McKinsey memperkirakan 11 juta pekerja AS perlu pindah profesi pada 2035. Simak sektor yang terdampak dan tantangan mencari pekerjaan baru
Marc Marquez fokus menghadapi balapan utama MotoGP Indonesia 2026 setelah menjuarai sprint race di Sirkuit Mandalika.
Yunani menjadi destinasi honeymoon terpopuler 2027, mengungguli Bali dan Maladewa. Simak daftar 10 destinasi pilihan dunia