Pemerintah Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan
Pemerintah akan bangun 2.000 kampung nelayan di Indonesia. Dilengkapi cold storage dan koperasi untuk tingkatkan kesejahteraan nelayan.
Ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, SUMATERA UTARA--Kisah pilu dialami seorang gadis belia 13 tahun, Bunga (bukan nama sebenarnya) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Selama enam tahun, ia dicabuli ayahnya sendiri berinisial TMP, 37.
Kasus itu terungkap Selasa (30/7/2019) setelah korban sudah tidak kuat dengan perbuatan dan ancaman sang ayah. Ia menceritakan perbuatan ayahnya itu ke tetangganya yang masih kerabat keluarga RSS, 23. Korban bercerita sudah enam tahun dicabuli ayahnya, yakni sejak dirinya berusia tujuh tahun.
Mendapat kabar itu, RSS bersama keluarga yang lain mendatangi Polres Padangsidimpuan dan membuat pengaduan didampingi Dinas PPA (Perlindungan Pemberdayaan Anak) Kota Padangsidimpuan dan Yayasan Burangir Tabagsel dengan Nomor LP 345/VII/2019/SU/PSP.
“Mengatakan, saat melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami Bunga. korban masih terlihat kalut dan ketakutan. Atas kasus tersebut, pihak keluarga korban melapor didampingi Dinas PPA Kota Padangsidimpuan bersama Yayasan Burangir Tabagsel Selasa (30/7),” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasatreskrim AKP Abdi Abdullah yang disampaikan Kanit PPA Polres Padangsidimpuan Aipda Jamil Siregar, kepada Okezone, Selasa (30/07/2019).
Setelah resmi dilaporkan, personel Polres Padangsidimpuan langsung menangkap TMP di kediamannya.
“Menurut pengakuan terduga pelaku (TMP) terakhir kali memperkosa korban (putri kandungnya) pada Senin malam (29/7/2019). Sejak enam tahun lalu, korban tidak pernah bercerita kepada siapa pun bahwa dirinya kerap dipaksa untuk melayani hasrat ayahnya sendiri,” ujar Jamil.
Berdasarkan keterangan saksi, korban berani melapor karena diyakinkan juga oleh keluarga. Sebab, setelah bercerai dengan ibunya, TMP kerap memaksanya berhubungan badan dengan mengancamnya menggunakan pisau.
“Akhirnya dia (korban) cerita ke tetangganya, kemudian dikuatkan uwak sang korban untuk melapor hal tersebut,” ujar Jamil.
Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, pria duda tersebut kerap melancarkan aksinya pada malam hari. Ironisnya selain mencabuli putri kandungnya, TMP diduga sering mengancam bahkan memukul apabila korban menolak menuruti kemauan pelaku. Atas perbuatan bejat itu diduga pelaku akan dijerat pasal berlapis.
“Karena TMP merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak, untuk saat ini kita masih berencana menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan Pemberatan. Sebelum pengembangan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Pemerintah akan bangun 2.000 kampung nelayan di Indonesia. Dilengkapi cold storage dan koperasi untuk tingkatkan kesejahteraan nelayan.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.
BRIN kembangkan pelat karet RCP untuk perlintasan KA, inovasi baru tingkatkan keselamatan dan kurangi risiko kecelakaan.
Prediksi Malut United vs Persita di Super League 2026, tuan rumah diunggulkan menang berkat lini depan tajam.
Budi Waljiman menyerahkan bantuan gamelan Suara Madhura untuk SMA Bosa Jogja guna memperkuat pelestarian budaya Jawa di sekolah.