Raudi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ini Komentar Pakar Hukum
Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman kembali menjadi sorotan. Ahli hukum pidana menilai penetapan tersangka RA harus disertai dasar hukum yang jelas.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, CIANJUR—Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap oknum ustaz Ahmad Gojali, 24, warga Kecamatan Karangtengah pelaku pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur dengan modus meminta bantuan para korban membersihkan rumahnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan saat korban tengah membersihkan rumah mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku, sehingga orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Cianjur.
"Pelaku meminta para korban membantu membersihkan rumahnya, saat melakukan bersih-bersih rumah, pelaku melancarkan aksinya terhadap para korban untuk melayani nafsu bejat-nya," kata dia.
Korban yang mendapat perlakukan tidak senonoh melaporkan hal tersebut pada orang tuanya, selanjutnya empat orang tua korban melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Ditegur Saat Menyela Ariel dan Judika di Rapat DPR RI
Pihaknya mencatat tidak menutup kemungkinan ada korban lain, sehingga pihaknya meminta korban atau orang tuanya segera melapor dengan jaminan kerahasiaan identitas para korban, agar pihaknya dapat mengembangkan kasusnya hingga tuntas.
"Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor atau korban, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain, kami meminta orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mengantisipasi hal serupa kembali terjadi," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Dia menegaskan untuk mengantisipasi hal serupa, orangtua dan masyarakat sekitar diminta untuk lebih menjaga dan mengawasi kegiatan anak baik di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal karena sebagian besar pelaku pencabulan merupakan orang yang dikenal korban.
"Pengawasan terhadap anak tanggungjawab bersama, karena sebagian besar pelaku pelecehan dan pencabulan merupakan orang yang cukup dikenal korban, sehingga perlu pengawasan dan kewaspadaan orang tua dan masyarakat sekitar," katanya.
Sebelumnya tambah dia, pihaknya juga menangkap tersangka AMJ (45) seorang guru mengaji yang diduga mencabuli sembilan orang gadis di kawasan Puncak, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan sanksi dan pemeriksaan sebagai tersangka.
Tersangka akhirnya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Cianjur, guna memudahkan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman kembali menjadi sorotan. Ahli hukum pidana menilai penetapan tersangka RA harus disertai dasar hukum yang jelas.
SPMB SMP Gunungkidul 2026 buka jalur domisili 29 Juni. Aturan diperketat untuk cegah kecurangan KK tempel.
BNN, TNI, dan Polri bongkar 59 jaringan narkoba. Lebih dari 200 ton barang bukti diamankan senilai Rp29 triliun.
Disdikpora Kulonprogo gelar pelatihan dan lomba bisnis untuk pelajar dan pemuda, dorong lahirnya wirausahawan muda.
UGM kembangkan Smart Compost Vessel di Sleman, ubah sampah organik jadi pupuk cair untuk ketahanan pangan keluarga.
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 5 Sleman menggelar peringatan Milad ke-29 yang dirangkaikan dengan peresmian Sasana Krida Wiyata pada Jumat (26/6/2026).