MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Ma\'ruf Amin. /Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA-- Wakil Presiden terpilih Maruf Amin masih belum mundur dari jabatannya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), meski sudah ditetapkan sebagai wakil presiden terpilih Pemilu 2019.
Maruf Amin menyatakan mundur dari jabatannya sebagai ketua MUI seusai dirinya dilantik menjadi Wakil Presiden.
"Kalau sudah jadi wakil presiden saya harus mundur," kata Maruf Amin di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Maruf Amin menyebut, jika merangkap jabatan tidak diperkenankan. Meski demikian, ia masih berstatus sebagai Ketua MUI karena ia akan dilantik pada Oktober mendatang.
"Yang tidak boleh itu kan merangkap jabatan, kalau nanti setelah dilantik kan baru merangkap. Kalau sekarang kan belum, wakil presidennya masih Pak JK," sambungnya.
Terkait persiapannya untuk menjabat sebagai Wakil Presiden, Maruf mengaku tidak memiliki persiapan khusus. Sebab, waktu pelantikan pun masih relatif lama.
"Ya nanti kita persiapan persiapan apa yang harus dilakukan, kan masih lama," singkat Maruf Amin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Cek rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif murah dan sistem pembayaran cashless. Solusi transportasi praktis di Jogja.
Film horor Monster Pabrik Rambut hadir dengan teror dunia kerja dan nuansa retro tanpa mengandalkan jumpscare.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY berkolaborasi menggenjot budaya literasi lewat Program Bedah Buku
Jadwal KA Bandara YIA 2026 lengkap dari Tugu Jogja ke YIA. Transportasi cepat, bebas macet, dan tepat waktu.
Cek jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 terbaru. Kereta andalan komuter, murah, cepat, dan bebas macet.