Polisi Tangkap Pemilik Pabrik Korek Api yang Tewaskan 27 Orang Akibat Kebakaran

Newswire
Newswire Sabtu, 22 Juni 2019 17:27 WIB
Polisi Tangkap Pemilik Pabrik Korek Api yang Tewaskan 27 Orang Akibat Kebakaran

Warga memadamkan api saat kebakaran di pabrik korek api di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019)./ Antara

Harianjogja.com, BINJAI - Pemilik usaha perakitan industri rumahan mancis yang menyebabkan pekerjanya sebanyak 27 orang di ruangan kerja bersama tiga anak tewas terbakar akhirnya berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Binjai.

"Sudah ditangkap dan saat ini sedang diproses penyidik di Polres Binjai," kata Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Sabtu (22/6/2019).

Ada dua yang ditangkap petugas, yakni Burhan, 37, warga Jalan Bintang Terang Nomor 20 Dusun XV, Desa Multo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, yang merupakan pengusaha industri rumahan itu dan Lismawarni sebagai HRD ataupun manager di pabrik tersebut.

Peristiwa kebakaran terjadi di Jalan Tengku Amir Hamzah Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat 21 Juni 2019 dan 27 pekerja serta tiga orang anak tewas.

Pada peristiwa itu berbagai upaya dari masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian telah dilakukan untuk menyelamatkan para korban, tetapi terkendala karena pintu depan rumah merangkap pabrik itu di gembok dari luar.

Sementara mobil pemadam kebakaran baik dari Pemkot Binjai dan Pemkab Langkat dibantu masyarakat berusaha untuk memadamkan api, namun api baru berhasil dipadamkan satu jam sesudahnya. Malah salah seorang warga Ilham menyampaikan peristiwa yang merenggut nyawa para pekerja itu hanya berlangsung selama 20 menit saja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online