Advertisement
Media Asing Sebut Pembatalan Bebasnya Abu Bakar Baasyir Atas Permintaan PM Australia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Australian Associated Press, Kantor Berita Australia, mengungkap penyebab batalnya narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir dibebaskan oleh pemerintah Indonesia meski sebelumnya sudah mendapat persetujuan Presiden Jokowi .
Dalam laporan AAP yang dikutip banyak media internasional, salah satunya The Guardian dengan judul “Bali bombings: Indonesia reviews Abu Bakar Bashir's release after Morrison's request”, Abu Bakar Baasyir batal bebas karena PM Australia Scott Morrison mendesak Jokowi berpikir ulang.
Advertisement
PM Scott Morrison meminta Jokowi menunjukkan rasa hormat kepada Australia, dengan tidak membebaskan Abu Bakar Baasyir yang merupakan otak alias dalang tragedi bom Bali.
"Menteri keamanan Indonesia [Menkopolhukam; Wiranto] mengatakan keputusan untuk membebaskan dalang pelaku pengeboman Bali Abu Bakar Bashir sedang ditinjau, itu setelah beberapa jam sebelumnya Scott Morrison mendesak Presiden Jokowi untuk menunjukkan rasa hormat kepada Australia,” tulis APP, Rabu (23/1/2019).
Wiranto, dalam konferensi pers mendadak pada Senin (21/1/2019) malam, mengatakan Presiden Jokowi telah memintanya untuk mengoordinasikan peninjauan terhadap semua aspek pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Padahal, pada hari Jumat (18/1/2019) pekan lalu, Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Jokowi, menyambangi Abu Bakar Baasyir untuk menginformasikan pemuka agama itu pasti bebas. Namun, oleh Wiranto dalam konferensi persnya, Baasyir disebut belum memenuhi syarat pembebasannya karena menolak untuk melepaskan keyakinan radikalis.
Wiranto juga mengungkapkan alasan, bahwa pembebasan Abu Bakar Baasyir bukan atas inisiatif Presiden Jokowi, melainkan sudah diajukan pihak keluarga sejak tahun 2017.
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, presiden sangat memahami permintaan keluarga. Namun, masih perlu dipertimbangkan oleh aspek lain," katanya.
Abu Bakar Baasyir, kini berusia 81 tahun, dianggap sebagai pemimpin spiritual kelompok Jemaah Islamiah, yang terlibat dalam pemboman Bali tahun 2002. Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme pada tahun 2010, karena terkait dengan kamp pelatihan militan di provinsi Aceh dan dipenjara selama 15 tahun. Namun, Jokowi melalui Yusril pada Jumat lalu mengatakan Baasyir akan diberikan pembebasan lebih awal dengan alasan kemanusiaan.
Beberapa jam sebelum Wiranto menggelar konferensi pers, PM Australia Scott Morrison lebih dulu menggelar temu jurnalis untuk mengutarakan sikap pemerintahnya terhadap pembebasan Baasyir.Dalam konferensi pers itu, PM Scott mengakui telah melakukan kontak langsung dengan rekan-rekan mereka di Indonesia untuk menganulir keputusan pembebasan Baasyir.
"Orang Australia meninggal secara mengerikan pada malam tragedi bom Bali itu, dan saya pikir orang Australia di mana-mana akan mengharapkan bahwa masalah ini ditangani sangat serius oleh pemerintah kami,” kata PM Scott Morisson, Senin pekan ini sebelum konferensi pers Wiranto di Indonesia.
“Tetapi, pemerintah Indonesia akan sangat menghormati Australia melalui cara mereka mengelola persoalan ini [pembebasan Baasyir]," ujarnya.
Sebanyak 88 dari sedikitnya 200 korban bom Bali tahun 2002 adalah warga Australia. Karenanya, PM Scott meminta Indonesia konsisten untuk menghukum Abu Bakar Baasyir.
"Kami prihatin atas persoalan Baasyir ini. Dia harus menjalankan apa yang telah disampaikan oleh sistem peradilan Indonesia kepadanya sebagai hukuman. Jangan lupa, bom Bali juga menyebabkan kematian orang Indonesia,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
- Terbongkar! Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar untuk Biayai Umrah SYL
- Arsip Indarung I Semen Padang Ditetapkan Jadi Memory of the World Asia Pacific
- Presiden NOC Prancis Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement