Advertisement
Tak Ada Dasar Hukum, Razia Buku oleh Tentara Melanggar Putusan MK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Razia yang dianggap berbau komunis oleh tentara disebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengingatkan merazia dan merampas buku tanpa melalui proses peradilan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2010.
Advertisement
"Itu menentang putusan MK, jelas itu. MK sudah melarang pelarangan pada buku, terus apa landasan orang-orang yang melakukan 'sweeping' pada buku? Harusnya tidak ada," ujar Choirul Anam di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010 mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.
Choirul Anam menegaskan putusan MK sebagai institusi hukum paling tinggi di Tanah Air tersebut mengatakan tidak boleh ada pelarangan buku.
Dasar putusan tidak bolehnya pelarangan buku oleh MK karena buku dianggap sebagai sumber ilmu pengetahuan, kata Anam, bukan barang politik.
"Tidak ada legitimasi apa pun yang dimiliki tentara untuk melakukan sweeping buku. Kalau harus ada tindakan seperti itu diuji dong di pengadilan. Masa dulu masih diuji di pengadilan sekarang tidak," tutur Anam.
Ia menyebut Indonesia masih dalam proses membangun demokrasi, sayangnya masih ada kerikil-kerikil tajam yang melampaui batas dan kewenangan dan melawan putusan MK.
Pada 27 Desember 2018, sekitar 160 buku dengan berbagai judul yang diduga mengandung ajaran komunis diamankan petugas gabungan dari Kodim 0809 Kediri, Polres Kediri, hingga Kesbangpol Kabupaten Kediri.
Dandim 0809 Kediri Letkol Kav Dwi Agung Sutrisno mengatakan ajaran komunisme di Indonesia dilarang. Hal itu sesuai dengan Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, bahwa PKI merupakan organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI, sehingga dalam penanganan berpedoman pada UU yang berlaku demi penegakan hukum.
Dandim juga mengatakan sejauh ini belum diketahui ada toko lainnya yang menjual buku-buku yang diduga mengandung ajaran komunisme dan akan mengamankan secepatnya apabila ditemukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kata Rektor Paramadina Soal Kemungkinan Duet Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta 2024
- Viral ASI Perah Jadi Bubuk, IDAI Sebut Ada Risiko Kontaminasi
- Akhir Pekan Ini Cuaca di Kota-kota Besar di Indonesia Cerah Berawan, Cocok untuk Piknik
- Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO
- Ini Daftar Vaksinasi Wajib bagi Jemaah Calon Haji Sebelum ke Tanah Suci
Advertisement
Liburn Akhir Pekan di Jogja Naik Trans Jogja Aja, Ini Rute Lengkapnya Menuju Tempat Wisata
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Akhir Pekan Ini Cuaca di Kota-kota Besar di Indonesia Cerah Berawan, Cocok untuk Piknik
- Hendak ke Australia, 6 Warga China Terdampar di NTT, Begini Kondisinya
- Buntut Taruna Tewas, Kemenhub Bakal Rombak Kurikulum Sekolah Kedinasan
- Israel Tetap Serang Rafah Meski Tanpa Bantuan AS
- Taruna Tewas di Tangan Senior, Menhub: Penerimaan Siswa Baru STIP Ditiadakan
- KPK Tunggu Hasil Audit BPK Terkait Kasus Korupsi PT Taspen
- Ketua KPU RI Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Ingin Maju Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement