Advertisement
Setubuhi Anak di bawah Umur Hingga Puluhan Kali, Remaja Karanganyar Diringkus Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR -- Remaja yang masih di bawah umur serta seorang pria dewasa diringkus polisi gara-gara menyetubuhi anak gadis di bawah umur.
Seorang remaja asal Karanganyar, IKS, 16, warga Mojogedang, Karanganyar, ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap pacarnya yang juga masih di bawah umur, AM, warga Kedawung, Sragen.
Advertisement
Tak hanya IKS, polisi juga menangkap AW, 24, warga Kedawung, Sragen, dalam kasus yang sama. Keduanya ditangkap pada akhir Desember 2018 lalu dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, IKS dan AW sama-sama pernah menyetubuhi AM. IKS menyetubuhi AM sebanyak 24 kali selama kurun waktu November-Desember 2018. Sementara AW menyetubuhi AM satu kali.
IKS diketahui berpacaran dengan AM sejak awal November 2018. Di awal masa pacaran itu, IKS sudah menyetubuhi AM sebanyak satu kali dan berlanjut hingga 24 kali sampai Desember 2018.
Selang satu bulan lebih berpacaran dengan IKS, AM diam-diam juga sering berkomunikasi dengan AW yang merupakan teman nongkrong AM dan IKS. AM, IKS, dan AW mengaku sebagai anak jalanan. AM dan IKS sama-sama putus sekolah.
Pada Senin (24/12/2018), AM berkomunikasi melalui Facebook (FB) dengan AW. Selanjutnya, keduanya bertemu di Parang Ijo, Ngargoyoso, Karanganyar.
Saat itu, AW mengajak AM menginap di salah satu tempat penginapan di Karanganyar. Di tempat penginapan itu, AW menyetubuhi AM sebanyak satu kali.
Sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri itu, AW memberikan spot alias pil agar AM mabuk atau nge-fly. Pil dibeli di kawasan Batujamus, Sragen, dengan harga Rp4.000.
“Saat AM bersama saya itu, IKS sedang pergi ke Jogja. Waktu berhubungan, AM pesan ke saya agar jangan bilang-bilang ke IKS. Setelah selesai, saya antar AM ke rumah IKS,” kata AW, saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Rabu (9/1/2019).
Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, mengatakan orang tua AM sempat curiga saat melihat anaknya tak pulang selama beberapa hari menjelang akhir Desember 2018. Setiba di rumah, AM dicecar pertanyaan oleh orang tuanya hingga akhirnya mengaku telah disetubuhi IKS dan AW.
“Tak terima anaknya disetubuhi para pelaku, orang tua AM langsung melapor [ke polisi]. Setelah itu, kami menangkap kedua tersangka [di Karanganyar dan Sragen],” kata AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Purbo Adjar Waskito.
AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35/2014 tetang Perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Barang bukti dalam kasus ini ada hasil visum at repertum AM, satu lembar fotokopi akta lahir AM, fotokopi kartu keluarga AM, satu setel pakaian [satu potong baju atasan lengan panjang, satu potong celana panjang jeans warna hitam, satu potong celana dalam warna putih, satu potong BH warna hijau,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
- Ini Rangkuman Detik-Detik Indonesia Cetak Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23
- Pengusaha Solo, Rudy Indijarto, Halalbihalal Bareng Puluhan Anak Yatim Piatu
- Berkat Sop Duren, Musrenbang Kelurahan Sine Sragen Kini Lebih Tepat Sasaran
- Gita Pertiwi: Perlu Segera Ada Perwali Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Solo
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
Advertisement
Advertisement