Advertisement
Rumah Andi Arief Digeruduk Polisi Cyber
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Setelah heboh karena cuitannya soal surat suara pemilu 7 kontainer, politikus Demokrat Andi Arief mengabarkan rumahnya digeruduk polisi.
Rumah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief dikabarkan baru saja digeruduk polisi. Hal ini diungkap langsung oleh Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya @AndiArief_ pada Jumat (4/1/2019) siang sekitar pukul 11.20 WIB.
Advertisement
"Rumah saya di Lampung digeruduk dua mobil Polda mengaku cyber. Pak Kapolri apa salah saya. Saya akan hadir secara baik-baik kalau saya diperlukan," tulis Andi Arief.
Rumah saya di lampung digerudug dua mobil Polda mengaku cyber. Pak Kapolri, apa salah saya. Saya akan hadir secara baik2 kalau saya diperlukan.
— andi arief (@AndiArief__) January 4, 2019
Kembali Andi Arief mencuitkan, perihal pengakuan rumahnya yang digeruduk polisi. Bahkan dia sampai meminta Presiden Jokowi turun tangan.
"Ini bukan negara komunis. Penggerudukan rumah saya di Lampung seperti negara komunis. Mohon hentikan Bapak Presiden," cuit Andi Arief.
Diketahui, Andi Arief baru saja dilaporkan ke polisi terkait dugaan hoaks surat suara bergambang pasangan Joko Widodo atau Jokowi-Maruf Amin yang tercoblos.
Andi Arief dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin.
"Iya periksa Andi Arief, WhatsApp yang dia katakan dalam twit, dia katakan dapat informasi dari WhatsApp grup Andi Arief kan, WhatsApp grup yang mana dia harus buktikan," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Dalam laporan itu, Andi Arief disangkakan pasal berlapis. Yakni melanggar Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 517 Penyebaran Berita Hoaks Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 14 junto Pasal 15.
Selanjutnya pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement