Advertisement

Dituduh Nodai Agama karena Menolak Perda Syariah, Grace Natalie Siap Hadapi Proses Hukum

Aziz Rahardyan
Minggu, 18 November 2018 - 08:50 WIB
Bhekti Suryani
Dituduh Nodai Agama karena Menolak Perda Syariah, Grace Natalie Siap Hadapi Proses Hukum Grace Natalie: Siap hadapi proses hukum - Bisnis/Aziz Rahardyan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA —Pidato  Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie yang menolak perda berbasis agama dipersoalkan secara hukum.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie menyatakan siap menghadapi proses hukum. Grace menjadi terlapor dugaan penodaan agama atas pidatonya yang diperkarakan Eggi Sudjana, Jumat (16/11/2018).

Advertisement

Mantan jurnalis yang akrab disapa Sis Grace ini menyampaikan bahwa dirinya tidak keberatan pidatonya pada HUT PSI, Minggu (11/11/2018) yang salah satunya berisi pernyataan menolak Peraturan Daerah (Perda) injil ataupun syariah, dipermasalahkan secara hukum ke pihak Kepolisian.

"Kami mempersilakan untuk mengikuti [proses hukum] sesuai dengan mekanisme, karena laporan juga ada mekanismenya dan itu merupakan hak konstitusi setiap orang," ujar Grace di Jokowi Center, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11/2018).

Grace juga menyebut dirinya telah mempersiapkan sejumlah kolega yang akan membantunya menghadapi proses hukum.

"Kita siap untuk mengikuti proses. Ini negara hukum, lagi-lagi kita punya konstitusi dan saya percaya pada sistem hukum yang berlaku di Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya Eggi Sudjana resmi melaporkan Grace ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Eggi menilai pidato Grace mengungkapkan suatu permusuhan dan ujaran kebencian pada agama yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 156a.

Hal ini dibantah oleh Grace sebab menurutnya pidato tersebut bukan cerminan sikap anti-agama, melainkan sikap politik PSI yang menekankan perilaku antikorupsi dan anti-intoleransi.

"Kami menolak perda-perda berbasis agama karena kami ingin menempatkan agama di tempat yang tinggi. Di mana, agama itu jangan lagi dipakai sebagai alat politik. Kita ingin agar produk hukum adalah universal, tidak parsial, tidak mendasarkan pada agama apa pun atau agama tertentu," jelas Grace.

Di sisi lain, pada kesempatan yang sama Yenny Wahid, Direktur Wahid Institute menyatakan hal senada.

Yenny mengungkapkan Wahid Institute justru telah sejak lama bersikap bahwa semua aturan hukum di Indonesia harus bersentuhan dengan masyarakat secara umum dan tidak mengatur satu kepentingan tertentu.

"Semua Perda yang berpotensi memecah belah masyarakat, apakah berdasarkan kelompok, keyakinan, ras, dan lain sebagainya, seyogyanya tidak usah ada di Indonesia," ujar Yenny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City yang Laporkan Pengembang Ke Polda DIY Bertambah

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement