Advertisement
Bisnis Hutan Didorong untuk Sekelas Korporat
Ilustrasi hutan - Ist/basecamppetualang.blogspot.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengajak seluruh kalangan dunia usaha ikut membantu masyarakat untuk mendapatkan hasil maksimal dari lima skema Perhutanan Sosial yang diberikan pemerintah.
"Mari kita bantu dan tolong bisnis hutan masyarakat dalam hutan sosial agar kapasitas manajemen-nya meningkat menjadi sekelas manajemen dunia usaha," ujar Menteri Siti Nurbaya di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Advertisement
Dia menambahkan akan melakukan pendampingan bagi penerima Perhutanan Sosial. Selain itu pemerintah juga memberikan bantuan kredit agar usaha rakyat dari sektor kehutanan ini dapat berkembang dengan baik.
"Hutan rakyat didorong berjalan dengan manajemen korporat, untuk pengembangan ekonomi domestik dan membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di tengah-tengah rakyat, sebagaimana harapan Bapak Presiden Jokowi," kata Menteri Siti Nurbaya.
Realisasi Perhutanan Sosial hingga 12 November telah mencapai 2,173 juta ha, yang dialokasikan bagi 497.925 kepala keluarga.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai instrumen ekonomi lingkungan melalui PP 46 tahun 2017, juga instrumen penyelesaian konflik tenurial dengan Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang PPTKH.
"Instrumen perhutanan sosial khususnya Hutan Tanaman Rakyat yang telah tercatat tidak kurang dari 320 ribu ha, dan Hutan Desa seluas 1,1 juta ha. Juga Hutan Kemitraan seluas 176 ribu ha, melalui hutan sosial, akan dapat bekerja sama dengan baik bersama dunia usaha," ungkap Menteri Siti Nurbaya.
Perhutanan Sosial memiliki lima skema. Pertama, Skema Hutan Desa (HD) hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa.
Kedua, Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
Ketiga, Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalm rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
Keempat, Hutan Adat (HA), yang mana hutan ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat.
Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, yang mana adanya kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Rekening Donasi Dibuka untuk Warga Iran Terdampak Konflik
- Gelombang Penumpang Kereta Mengular di Awal Libur Paskah
Advertisement
Advertisement








