Advertisement
Sejumlah Penyakit Ini Bikin BPJS Kesehatan Defisit
Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek memberikan sambutan pada acara Ekspo Disertasi Kemenkes di Jakarta, Jumat (9/11/2018). - Bisnis/Nur Faizah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah penyakit katastropik dianggap sebagai biang kerok defisitnya BPJS Kesehatan.
Penyakit katastropik merupakan penyakit berbiaya tinggi, yag menyebabkan komplikasi dan membahayakan jiwa. Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih mengalami defisit.
Advertisement
"Kalau kita lihat keuangan JKN di mana BPJS mengeluarkan Defisit tadi pagi saya baru menerima juga telaah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] di mana kita masih tetap mengalami defisit untuk BPJS yang biasanya dikeluarkan oleh penyakit katastropik," ungkap Nila saat memberikan sambutan pada acara Ekspo Disertasi Kemenkes dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 54, di Auditorium Siwabessy Gedung Sujudi, Kantor Kemenkes, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).
Nila menyampaikan hal tersebut sehubungan dengan diadakannya Ekspo Disertasi Kemenkes 2018 dari 63 Doktor yang terlibat.
BACA JUGA
Nila berharap hasil dari disertasi yang dilakukan oleh para Doktor dari berbagai bidang ilmu kesehatan tersebut dapat digunakan oleh pemegang kebijakan.
"Sehingga pemanfaatan disertasi tidak berhenti di lingkungan akademisi," katanya.
Sebelumnya pada rapat dengar pendapat Kementerian Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI, Senin (29/10/2018), Nila mengatakan akan merevisi peraturan menteri kesehatan mengenai pelayanan kesehatan.
Kemudian sistem rujukan dan rujuk balik, pengaturan kompensasi, kendali mutu dan kendali biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan pencegahan serta penanganan kecurangan atau fraud.
Terkait dengan peraturan baru tersebut, pihaknya sedang menyusun peraturan menteri kesehatan baru mengenai penetapan jenis pelayanan kesehatan yang akan dikenakan urun biaya, pelayanan, dan kriteria gawat darurat.
“[Regulasi-regulasi tersebut] dirumuskan oleh tim bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” katanya dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX, DPR RI, Jakarta.
Merujuk pada portal resmi Kementerian Kesehatan, sejumlah penyakit katastropik antara lain kanker, gagal ginjal, strok, thalasemia, sirosis hepatitis, leukemia, dan hemofilia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Lengkap SIM Keliling Sleman Februari 2026, Ada Layanan Malam
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Turun, Galeri24 dan UBS Kompak Terkoreksi
- Satgas Saber Awasi Harga Daging Sapi Jelang Ramadhan 2026
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Selasa 3 Februari 2026
- Operasi Keselamatan Progo 2026, Polresta Jogja Bidik Pelanggar Lalin
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp64.150 per Kg Hari Ini
- Arab Saudi Suspensi 1.800 Agen Umrah Asing, Ini Dampaknya
- Tangis Guru Honorer Bekasi Menggema di DPR, Terancam Dirumahkan
Advertisement
Advertisement



