Advertisement

Bawaslu : Ada Indikasi Pelanggaran di Acara Deklarasi Kampanye Damai

Newswire
Senin, 24 September 2018 - 20:50 WIB
Bhekti Suryani
Bawaslu : Ada Indikasi Pelanggaran di Acara Deklarasi Kampanye Damai Deklarasi Pilpres damai oleh kedua capres dan cawapres, Minggu (23/9/2018). - Ist/Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Dugaan adanya pelanggaran dalam deklarasi kampanye damai di Jakarta pada Minggu (23/9/2018) mulai diungkap Bawaslu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu 23 September 2018.

Advertisement

"Indikasi pelanggaran masih kami telusuri, apakah ada atau tidak? Karena teman-teman Bawaslu DKI sedang melakukan investigasinya selama tujuh hari ini apakah ada temuan pelanggaran," kata anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Bagja mengungkapkan, temuan dugaan pelanggaran tersebut berupa kekeliruan KPU selaku penyelenggara acara terkait dengan pengaturan masuknya kedua pasangan calon dan pendukungnya ke dalam area acara.

Tata cara masuknya kedua pasangan calon peserta pemilu ke dalam area deklarasi dinilai tidak bersamaan sehingga menyebabkan pengumpulan massa yang tidak seimbang antara Paslon Nomor 01 dan Paslon Nomor 02.

"Terjadi kesalahan juga, misalnya pada saat Paslon 01 masuk kemudian massanya ikut di belakangnya, kemudian Paslon 02 dengan massanya di belakangnya. Pengaturan itu tidak pas pada saat itu sehingga massa Paslon 01 terlihat lebih banyak daripada massa Paslon 02," jelasnya.

Menurut Bagja, seharusnya kedua pasangan calon masuk ke dalam arena acara deklarasi secara bersamaan, baru diikuti oleh massa dari masing-masing paslon.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa kelebihan atribut yang dibawa masuk oleh salah satu pasangan calon. Hal itu melanggar kesepakatan yang dibuat antara KPU dan para peserta Pemilu 2019.

"Memang ada kesepakatan itu, bahwa tidak boleh membawa atribut karena atribut disediakan oleh KPU. Nah, tiba-tiba ada yang membawa atribut di luar kesepakatan itu. Yang kami sayangkan seperti itu," ujar Bagja.

Bawaslu sedang memeriksa temuan dugaan pelanggaran selama 7 hari ke depan, dan membuka kesempatan bagi partai politik yang ingin menyampaikan aduannya terkait dengan dugaan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement