Advertisement
Presiden Jokowi Minta Pemda Tidak Lagi Rekrut Tenaga Honorer
Demo guru honorer - Antara/Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Perekrutan pegawai honorer di daerah ke depan berpotensi tak lagi dilakukan.
Presiden Joko Widodo mengamanahkan dan meminta agar pemerintah daerah atau kepala instansi pendidikan dan kesehatan untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Advertisement
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana pada acara jumpa media di Kantor Staf Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Pada acara jumpa media tersebut Bima memaparkan bahwa para tenaga honorer Indonesia akan diberikan tiga kesempatan untuk memperbaiki kesejahteraan hidup mereka sebagai pekerja.
BACA JUGA
"Yakni dengan mengikuti proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sedang berlangsung. Apabila yang sudah tidak memenuhi syarat untuk melamar CPNS, pemerintah nantinya juga akan mengadakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana syarat dan kesejahteraan yang didapat juga sama seperti yang didapatkan oleh ASN/PNS," papar Bima.
Selain itu, bagi para tenaga honorer yang tidak lolos ujian PPPK maka pemerintah memberikan opsi bagi para kepala institusi yang memperkejakan tenaga honorer untuk memberika gaji sesuai dengan Upah Minumum Regional (UMR) masing-masing daerah.
Apabila tiga skema tersebut sudah berjalan sesuai dengan yang diamanahkan Presiden Jokowi pada Rapat Terbatas yang diadakan hari ini (21/9) di Istana, pemerintah daerah dihimbau untuk tidak melakukan perekrutan tenaga honorer lagi.
"Bapak Presiden tadi [saat Rapat Terbatas] juga berpesan apabila tiga skema perekrutan [CPNS, PPPK dan Digaji sesuai UMR] sudah berjalan, maka tidak boleh ada lagi perekrutan tenaga honorer, ini poin penting yang harus diikuti oleh para pemimpin di daerah," kata Bima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
- Belajar dari Tragedi Bekasi, Ini Aturan Wajib di Perlintasan Kereta
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Dugaan Pungli Lurah Kulonprogo Diselidiki, Bupati Turun Tangan
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
Advertisement
Advertisement









