Advertisement
MA Perbolehkan Mantan Koruptor Nyaleg, Begini Reaksi KPU
Komisi Pemilihan Umum - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018 dan membolehkan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, mencalonkan sebagai anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MA) terkait hasil putusan uji materi tersebut.
Advertisement
Komisioner KPU, Hasyim Asyari menuturkan kalau selaku tergugat pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari MA atas putusan uji materi PKPU Nomer 20 Tahun 2018. Sehingga, dia menyatakan belum dapat memberi komentar terkait putusan MA yang telah membatalkan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi tersebut menjadi bacaleg.
"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan/Gugatan JR terhadap PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai Pihak Tergugat/Termohon JR tersebut," kata Hasyim melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).
BACA JUGA
Berkenaan dengan itu, Hasyim mengatakan baru akan mempelajari hasil daripada putusan itu setelah mendapatkan surat resmi dari MA. Selanjutnya, baru akan menentukan langkah apa yang akan diambil oleh KPU dalam menyikapi putusan itu.
"Kita belum terima suratnya. Kita akan pelajari dulu," lanjutnya.
Untuk diketahui, juru bicara MA, Suhadi menuturkan kalau MA telah memutuskan hasil uji materi terhadapat PKPU Nomer 20 Tahun 2018 itu pada Kamis, (13/9/2018) kemarin. Hasil keputusan itu MA menyatakan membatakan PKPU.
Sehingga mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap tetap diperbolehkan mencalonkan diri senagai anggota legislatif di Pemilu 2018.
Menurutnya, alasan putusan MA itu karena PKPU tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang - Undang Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyebutkan “bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Polres Kulonprogo Siapkan 3 Pospamyan Amankan Nataru
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Angin Kencang Terjang Sleman, Akses Jalan Terganggu
- OJK Lakukan Crash Program Keamanan Siber BPD
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 21 Desember 2025
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Lagi, Ini Jadwal Desember
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Minggu Ini
- Haaland Menggila, Manchester City Kudeta Puncak Klasemen
- Lengkap! Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Desember 2025
Advertisement
Advertisement




