Advertisement
MA Perbolehkan Mantan Koruptor Nyaleg, Begini Reaksi KPU
Komisi Pemilihan Umum - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018 dan membolehkan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, mencalonkan sebagai anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MA) terkait hasil putusan uji materi tersebut.
Advertisement
Komisioner KPU, Hasyim Asyari menuturkan kalau selaku tergugat pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari MA atas putusan uji materi PKPU Nomer 20 Tahun 2018. Sehingga, dia menyatakan belum dapat memberi komentar terkait putusan MA yang telah membatalkan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi tersebut menjadi bacaleg.
"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan/Gugatan JR terhadap PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai Pihak Tergugat/Termohon JR tersebut," kata Hasyim melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).
BACA JUGA
Berkenaan dengan itu, Hasyim mengatakan baru akan mempelajari hasil daripada putusan itu setelah mendapatkan surat resmi dari MA. Selanjutnya, baru akan menentukan langkah apa yang akan diambil oleh KPU dalam menyikapi putusan itu.
"Kita belum terima suratnya. Kita akan pelajari dulu," lanjutnya.
Untuk diketahui, juru bicara MA, Suhadi menuturkan kalau MA telah memutuskan hasil uji materi terhadapat PKPU Nomer 20 Tahun 2018 itu pada Kamis, (13/9/2018) kemarin. Hasil keputusan itu MA menyatakan membatakan PKPU.
Sehingga mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap tetap diperbolehkan mencalonkan diri senagai anggota legislatif di Pemilu 2018.
Menurutnya, alasan putusan MA itu karena PKPU tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang - Undang Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyebutkan “bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Lewat Borobudur dan Kota Lama
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Advertisement
Advertisement








