Advertisement

4.406 Pemilih Ganda Ditemukan di Purworejo

Newswire
Rabu, 12 September 2018 - 08:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
4.406 Pemilih Ganda Ditemukan di Purworejo Ilustrasi Pemilu - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG-Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menemukan sedikitnya 4.406 pemilih ganda setelah melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih tetap Pemilu 2019 di daerah itu.

Koordinator Humas Bawaslu Kabupaten Purworejo Anik Ratnawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Magelang, Selasa, mengatakan bahwa kegandaan itu meliputi 1.465 data ganda nama dan tempat tanggal lahir, 2.391 data ganda nomor induk kependudukan, 550 data ganda NIK dan nama.

Advertisement

Analisis kegandaan dilakukan setelah mendapatkan data DPT resmi yang diberikan KPU hasil penetapan pada tanggal 20 Agustus 2018. DPT itu kami dapatkan tanggal 28 Agustus 2018, katanya.

Ia mengatakan bahwa temuan pemilih ganda tersebut merata di 16 kecamatan, Kabupaten Purworejo, kawasan selatan Provinsi Jateng itu.

Bawaslu setempat menemukan satu NIK untuk lebih dari satu orang pemilih.

"Analisis kegandaan ini kami cek dengan menerjunkan pengawas di kecamatan serta desa dan kelurahan," katanya.

Pihaknya telah menggelar rapat pleno internal untuk menyikapi temuan data pemilih ganda dengan keputusan memberikan rekomendasi kepada KPU agar memperbaiki data tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan tentang pentingnya DPT Pemilu 2019 di daerah itu yang benar-benar valid.

Bawaslu Purworejo juga telah menurunkan data kegandaan berdasarkan nama dan alamat kepada pihak panitia pengawas kecamatan. Selanjutnya, dilakukan pencermatan dan pengecekan ke lapangan bersama-sama dengan panitia pemilihan kecamatan.

"Sekarang ini masih terus kerja keras untuk mengecek ke lapangan data ganda tersebut. Hasilnya secara berjenjang akan dilaporkan," katanya.

Anggota Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Purworejo Abdul Aziz mengatakan bahwa hasil pencermatan di desa/kelurahan serta kecamatan akan dibawa ke forum pencermatan di tingkat kabupaten yang rencananya pada hari Rabu (12/9/2018) oleh KPU dengan melibatkan Bawaslu dan pihak partai politik peserta pemilu.

"Pada hari Kamis (13/9/2018), KPU mengagendakan pleno hasil perbaikan. Tentu harapan kami pemilih-pemilih ganda yang sudah kami rekomendasikan agar dicoret saat pleno nantinya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Kompak Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Golkar

Gunungkidul
| Selasa, 23 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement