Advertisement
Tuduh Surya Paloh Dalang Impor, Rizal Ramli Kena Somasi Nasdem
Rizal Ramli/JIBI - Bisnis Indonesia/Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Nasdem menilai tuduhan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli bahwa Surya Paloh dalang impor adalah fitnah tanpa data. Oleh karena itu, Partai Nasdem akan melayangkan surat somasi kepada Rizal Ramli karena pernyataannya soal kebijakan impor pemerintah.
"Kami akan melakukan somasi kepada Rizal Ramli [RR] untuk menarik pernyataannya," ujar Ketua DPP Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo, saat jumpa pers dikantornya, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018).
Advertisement
Rizal Ramli, kata Syahrul, dalam pernyataannya di sejumlah media massa dan media sosial, telah menyebut Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berada di belakang kebijakan impor serta mengatur-atur dan 'bermain' dalam impor yang dilakukan pemerintah.
Partai NasDem, klaim Syahrul, selalu menghormati dan menerima keputusan dari Presiden yang memiliki hak prerogatif terkait kabinetnya. Syahrul menekankan, terkait dengan kebijakan impor yang dilakukan oleh Pemerintah, Partai NasDem sama sekali tidak memiliki sangkut-paut, baik secara Iangsung maupun tidak Iangsung.
BACA JUGA
"Kebijakan impor yang diputuskan Pemerintah memiliki dasar dan alasan yang kuat berdasarkan data dan situasi pasar. Penetapannya dilakukan atas kesepakatan lintas kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator [Perekonomian] Darmin Nasution,” ujarnya.
“Kebijakan impor merupakan bagian dari tugas Pemerintah mengelola kondisi perekonomian bangsa dengan perhitungan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," papar dia.
Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem, Hernawi Taslim menambahkan, partainya memberikan waktu 3x24 jam kepada Rizal Ramli untuk mengklarifikasi pernyataannya.
"Kami kasih waktu 3x24 jam untuk direspon secara positif. Kalau tidak direspons, kami akan mengajukan proses hukum lain, yakni mengajukan gugatan ke Mabes Polri," ujar dia.
Taslim menegaskan pihaknya akan melakukan segalanya untuk menuntut orang yang memfitnah dan harus bertanggung jawab kepada publik.
Ia mengaku bersama 27 pengacara yang telah disiapkan sudah mengkaji pemberitaan RR di beberapa media. Setidaknya, sampai saat ini ada dua unsur delik yang dilakukan oleh RR yakni pasal 310 ayat 1 KUHP pidana dan pasal 311 ayat 12 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Kicaumania Siap Padati Kajari Sleman Cup 2025
- Operasi SAR Longsor Cilacap Masuki Tahap Akhir
- Harumkan RI di APULSE Seoul 2025, dr. Olivia Ong Dapat Pujian
- Pencuri Dua Kali Masuk SD di Bantul Ditangkap Polisi
- Gubernur DIY Setujui Kenaikan Banpol di Gunungkidul, Segini Besarannya
- Astra Motor Yogyakarta Gencarkan Kampanye Anti Knalpot Brong
- Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
Advertisement
Advertisement





