Advertisement
Begini Cerita Bagi-Bagi Duit Dugaan Suap Proyek PLTU Riau antara Anggota DPR, Mantan Mensos dan Dirut PLN
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Duit suap proyek PLTU Riau disebut KPK dibagi-bagi oleh anggota DPR, mantan mensos hingga Dirut PLN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih menyebut Dirut PLN Sofyan Basir turut menerima uang dari hasil dugaan korupsi PLTU Riau-1. Hal itu dikatakan Eni setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Advertisement
"Ini baru dari satu orang saja [dari] Eni [menyebut Sofyan Basir terima uang]. Nah, baru satu saksi itu aja," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Sabtu (1/9/2018).
Marwata menyebut selain Sofyan Basir yang diduga terima uang dalam memuluskan proyek PLTU Riau, Eni juga menyampaikan tersangka lain seperti mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga turut menerima uang.
BACA JUGA
"[Eni] menyampaikan kepada si IM [Idrus Marham] kemarin, saya abis ketemu dengan SB [Sofyan Basir]. Nanti pembagiannya sama-sama," ujar Marwata.
Namun demikian, Marwata masih terus mendalami keterlibatan Sofyan Basyir atas kasus proyek PLTU Riau-1. Hal ini lantaran keterangan baru disampaikan oleh Eni.
"Ya, kalau sudah cukup bukti pasti kami naikan kan. Hanya sebatas sebagai saksi, karena alat buktinya belum cukup," imbuh Marwata.
Sepeti diketahui, Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Sementara tersangka lain yakni Idrus Marham diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka dalam kasus ini adalah Idrus Marham, Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Warga Kalibawang Diduga Tewas, Kerangka Ditemukan di Gunung Tugel
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Tegaskan Rupiah Melemah Bukan karena Isu Deputi BI
- KemenPPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Wajib lewat Pengadilan
- Pemkab Magelang dan Vokasi UGM Petakan Salak Nglumut
- Leptospirosis Mengintai Saat Musim Hujan, Risiko Kematian Tinggi
- KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Madiun Terkait Kasus Gratifikasi Proyek
- Pantau Rekening Pejabat Pajak, Menkeu Perketat Bersih-Bersih DJP
- Ledakan Pipa Gas di Rokan, Produksi Minyak Hilang 2 Juta Barel
Advertisement
Advertisement



