Advertisement
Dipersekusi Warga, Neno Warisman Rampas Mikrofon di Dalam Pesawat
Neno Warisman. - Okezone/Herman Aminuddin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Aksi persekusi terhadap pentolan Gerakan 2019 Ganti Presiden ternyata juga diwarnai dengan aksi perampasan mikrofon di dalam pesawat.
Neno Warisman, artis lawas sekaligus aktivis #2019GantiPresiden, terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta, setelah merampas dan menguasai mikrofon pesawat saat dipulangkan dari Pekanbaru Riau ke Jakarta, Sabtu (25/8/2018) pekan lalu.
Advertisement
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, aksi Neno Warisman tersebut arogan dan melanggar di Pekanbaru beberapa hari lalu, yang dinilai arogan sudah melanggar undang-undang penerbangan.
Neno Warisman terekam video menggunakan public address system (PAS) atau mikrofon yang biasa digunakan pramugari pesawat untuk memberikan informasi saat menumpangi pesawat Lion Air JT 297.
BACA JUGA
Melalui mikrofon tersebut, Neno Warisman tanpa diminta meminta maaf ke penumpang dan curhat mengenai penolakan warga Pekanbaru Riau terhadap kedatangan dirinya.
“Menurut kami, Neno Warisman harus dipanggil Polda Riau untuk diperiksa. Penguasaan mikrofon pesawat itu fatal, karena alat itu sebenarnya dimaksudkan untuk hal keselamatan penumpang,” kata Neta S Pane, Selasa (28/8/2018).
Ia mengatakan, aksi Neno Warisman itu melanggar Pasal 344 ayat A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam pasal itu diatur bahwa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat, adalah tindakan pelanggaran hukum.
Sementara Pasal 425 tertuliskan, bagi seseorang yang melakukan pelanggaran tersebut terancam hukuman setahun penjara atau denda Rp 509 juta.
Sedangkan Pasal 321 UU yang sama mengamanatkan, personel penerbangan yang mengetahui aksi penyimpangan atau tak sesuai prosedur bisa dikenakan sanksi.
“Polda Riau harus memeriksa Neno Warisman, apakah dia mengambil mikrofon pesawat itu atas seizin kru atau tidak. Jika tidak dapat izin, dia harus dibawa ke pengadilan,” tukasnya.
Ia mengatakan, Polda Riau harus bersikap tegas atas kelakuan Neno Warisman agar kasus yang sama tak terulang. Apalagi, persoalan itu sudah masuk ranah keselamatan penumpang pesawat.
“Kasus ini juga harus diproses, agar tokoh-tokoh masyarakat tak arogan dan merasa sok penting, padahal membahayakan penerbangan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement








