Advertisement
Mantan Kacab BRI Agro Pekanbaru yang Buron sejak 2017 Ditangkap di Medan
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN - Mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru berinisial SH diringkus di rumahnya di Medan, Sumatra Utara setelah buron sejak 2017.
SH adalah buronan tersangka kasus kredit fiktif senilai Rp5,3 miliar. Sebelum ditangkap Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, SH menyamar menjadi seorang pengusaha jual beli mobil bekas di Medan.
Advertisement
"Penyamaran tersebut akhirnya terbongkar juga setelah Kejati Sumut menemukan buronan yang sudah lama bersembunyi di Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Sabtu (4/8/2018).
Penangkapan terhadap tersangka itu, menurut dia, dilakukan setelah ada informasi yang diberikan Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau bahwa SH adalah buronan institusi hukum tersebut, dan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak Desember 2017.
"Selanjutnya, Tim Intel Kejati Sumut menelusuri keberadaan tersangka dan terus memantau gerak-gerik buronan tersebut yang bersembunyi di Medan," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, tim yang dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak meringkus buronan itu, di kediamannya di Perumahan Johor Indah Permai Blok A Nomor 54, Lingkungan X, Kelurahan G Johor, Kecamatan Medan Johor, Rabu (1/8), sekitar pukul 20.40 WIB.
"Saat diamankan, buronan tersebut tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumut," ujar dia.
Sumanggar menambahkan, buronan tersebut dijemput oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, di Kejati Sumut, Kamis (2/8), sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kemudian, dibawa dengan mobil ke Bandara Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang dan berangkat menggunakan pesawat ke Pekanbaru," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.
Sebelumnya, tersangka SH merupakan buronan Kejari Pekanbaru dalam kasus pemberian kredit kepada 18 debitur Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2009 yang merugikan negara Rp5,3 miliar.
Dalam kasus kredit fiktif itu, ada dua tersangka, salahsatunya berinisial JH, mantan pegawai PTPN V dan telah meninggal dunia.
Pada kasus tersebut, BRI Agro Cabang Pekanbaru mengucurkan dana modal kerja guna pembiayaan dan pemeliharaan kebun sawit di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu senilai Rp5,3 miliar.
Namun pada tahun 2015, muncul masalah dan ternyata lahan yang diagunkan seluas 54 hektare oleh 18 debitur atas nama Suhardi tidak bisa dikuasai pihak bank.
Selain itu, lahan tersebut masuk kawasan hutan negara, sehingga status tanah tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Bahkan, tersangka SH pada tahun 2012 mengundurkan diri dari Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru untuk menghilangkan jejak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
Advertisement
Advertisement