Advertisement
Mantan Kacab BRI Agro Pekanbaru yang Buron sejak 2017 Ditangkap di Medan
Ilustrasi - Antaranews.com
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN - Mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru berinisial SH diringkus di rumahnya di Medan, Sumatra Utara setelah buron sejak 2017.
SH adalah buronan tersangka kasus kredit fiktif senilai Rp5,3 miliar. Sebelum ditangkap Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, SH menyamar menjadi seorang pengusaha jual beli mobil bekas di Medan.
Advertisement
"Penyamaran tersebut akhirnya terbongkar juga setelah Kejati Sumut menemukan buronan yang sudah lama bersembunyi di Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Sabtu (4/8/2018).
Penangkapan terhadap tersangka itu, menurut dia, dilakukan setelah ada informasi yang diberikan Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau bahwa SH adalah buronan institusi hukum tersebut, dan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak Desember 2017.
BACA JUGA
"Selanjutnya, Tim Intel Kejati Sumut menelusuri keberadaan tersangka dan terus memantau gerak-gerik buronan tersebut yang bersembunyi di Medan," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, tim yang dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak meringkus buronan itu, di kediamannya di Perumahan Johor Indah Permai Blok A Nomor 54, Lingkungan X, Kelurahan G Johor, Kecamatan Medan Johor, Rabu (1/8), sekitar pukul 20.40 WIB.
"Saat diamankan, buronan tersebut tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumut," ujar dia.
Sumanggar menambahkan, buronan tersebut dijemput oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, di Kejati Sumut, Kamis (2/8), sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kemudian, dibawa dengan mobil ke Bandara Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang dan berangkat menggunakan pesawat ke Pekanbaru," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.
Sebelumnya, tersangka SH merupakan buronan Kejari Pekanbaru dalam kasus pemberian kredit kepada 18 debitur Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2009 yang merugikan negara Rp5,3 miliar.
Dalam kasus kredit fiktif itu, ada dua tersangka, salahsatunya berinisial JH, mantan pegawai PTPN V dan telah meninggal dunia.
Pada kasus tersebut, BRI Agro Cabang Pekanbaru mengucurkan dana modal kerja guna pembiayaan dan pemeliharaan kebun sawit di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu senilai Rp5,3 miliar.
Namun pada tahun 2015, muncul masalah dan ternyata lahan yang diagunkan seluas 54 hektare oleh 18 debitur atas nama Suhardi tidak bisa dikuasai pihak bank.
Selain itu, lahan tersebut masuk kawasan hutan negara, sehingga status tanah tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Bahkan, tersangka SH pada tahun 2012 mengundurkan diri dari Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru untuk menghilangkan jejak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
- Chen Zhi Diekstradisi, China Perketat Perburuan Penipu Siber
- Butuh Dana? JHT BPJS Bisa Dicairkan Meski Masih Bekerja
Advertisement
DPRD DIY Siapkan Rp1 Miliar untuk Kajian Renovasi Mandala Krida
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Venezuela Bantah Tuduhan AS soal Milisi dan Pos Pemeriksaan
- Program Bulog Siap Ekspor Beras dan Jagung Setelah Swasembada 2026
- Sleman Gelar Diskusi Kelas Harian untuk UMKM Naik Kelas
- PHRI Dorong Sport Tourism di Pantai Glagah Kulonprogo
- Umat Kristen-Katolik Mengikuti Seminar Ekumenisme di Jogja
- Tambahan Bus Sekolah di Gunungkidul Tunggu Restu dari Kementerian
- Pemain Akademi Bawa Man City Menang 10-1 atas Exeter City di Piala FA
Advertisement
Advertisement



