Advertisement

Dua Saksi Kasus Buton Selatan Dipanggil KPK

Newswire
Rabu, 18 Juli 2018 - 14:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Dua Saksi Kasus Buton Selatan Dipanggil KPK Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Buton Selatan nonaktif Agus Feisal Hidayat, dan Tonny Kongres yang merupakan seorang kontraktor.

Advertisement

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua saksi untuk tersangka Tonny Kongres terkait kasus suap kepada Bupati Buton Selatan dalam proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Dua saksi yang dipanggil yaitu PNS pada Bagian Rumah Tangga Kabupaten Buton Selatan Laode Taufik, dan Oman yang merupakan staf penjaga rumah Agus Feisal Hidayat.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa (17/7/2018) juga telah memeriksa Sjafei Kahar, mantan Bupati Buton periode 2006-2011 yang juga calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 27 Juni 2018 lalu.

Sjafei juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tonny Kongres.

"KPK mengkonfirmasi terkait dengan pengetahuan saksi tentang keterkaitan antara tersangka Agus Feisal Hidayat dan Tonny Kongres," ujar Febri.

Agus diduga menerima total Rp409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Tonny Kongres diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana itu, antara lain uang Rp409 juta dalam pecahan seratus ribuan rupiah, buku tabungan BRI atas nama Aswardy (pegawai PT BRI/orang kepercayaan Tonny Kongres terkait penarikan Rp200 juta, dan buku tabungan BRI atas nama Anastasya (anak dari Tonny Kongres).

Selanjutnya, barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, dan seperangkat alat-alat kampanye salah satu calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tonny Kongres disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Agus Feisal Hidayat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement