Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Ilegal Berkapasitas 8 Juta Butir
Polda Jabar membongkar pabrik Tramadol dan Heximer ilegal di Bandung yang mampu memproduksi 8 juta butir obat per hari.
Ilustrasi narkoba./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, DENPASAR - Andrei Tobolin (29), seorang warga Rusia yang kedapatan mengimpor narkoba jenis hasis yang dimasukkan ke dalam anusnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman 7,5 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan kurungan 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider tiga bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sutarta dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Senin (2/7/2018).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ni Made Purnami itu, jaksa dari Kejati ini menjerat terdakwa dengan Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mendengar tuntutan JPU yang cukup tinggi itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Maya mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Dalam persidangan terungkap bahwa, terdakwa ditangkap pada 14 Januari 2018 pukul 11.30 Wita di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Bali.
Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor Narkotika golongan I jenis hasis seberat 389,14 gram bruto.
"Benar memang dalam hal ini masuk dalam kategori mengimpor. Tetapi narkoba yang dibawanya untuk dikonsumsi sendiri," ujarnya.
Sebelum ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, terdakwa berangkat dari Katmandu, Nepal dengan menumpang pesawat Malindo Air dengan tujuan, Denpasar, Bali. Saat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray, baik kepada terdakwa maupun barang bawaanya. Karena menunjukkan gelagat mencurigakan, petugas menggiring terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit BIMC, untuk dilakukan Rontgen/CT Scan. Hasil Rontgen/CT Scan tersebut ditemukan benda yang mencurigakan di dalam saluran pencernakan terdakwa. Atas temuan itu, selanjutnya dilakukan upaya pengeluaran terhadap benda tersebut dengan memberi obat pencahar kepada terdakwa.
Tidak lama kemudian dari lubang anus terdakwa keluar plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis hasis sebanyak 63 bungkus. Setelah dilakukan penimbangan terhadap hasis tersebut beratnya mencapai 386,41 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Jabar membongkar pabrik Tramadol dan Heximer ilegal di Bandung yang mampu memproduksi 8 juta butir obat per hari.
Kylian Mbappe mencetak dua gol, termasuk melalui eksekusi penalti panenka. Dua gol lainnya dicetak Arda Guler dan Yan Diomande, sedangkan Sevilla hanya membalas
Provstgaard membuka keunggulan Lazio. Isaksen menggandakan, sebelum Dele-Bashiru memastikan kemenangan tim tamu lewat gol pada menit ke-89.
Sekjen PBB António Guterres mengapresiasi kontribusi Indonesia dalam misi perdamaian, multilateralisme, pembiayaan pembangunan, dan aksi iklim.
Festival Bregada Rakyat DIY 2026 menghadirkan 18 kelompok di Sleman. Simak jadwal, kriteria penilaian, hadiah, dan daftar peserta.
Jadwal KSPN Jogja ke Obelix Sea View dan Pantai Drini, Senin 19 Oktober 2026. Cek jam keberangkatan dan tarif mulai Rp12.000.