Advertisement
Warga Rusia Pengimpor Narkoba Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Ilustrasi narkoba. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR - Andrei Tobolin (29), seorang warga Rusia yang kedapatan mengimpor narkoba jenis hasis yang dimasukkan ke dalam anusnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman 7,5 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan kurungan 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider tiga bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sutarta dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Senin (2/7/2018).
Advertisement
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ni Made Purnami itu, jaksa dari Kejati ini menjerat terdakwa dengan Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mendengar tuntutan JPU yang cukup tinggi itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Maya mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Dalam persidangan terungkap bahwa, terdakwa ditangkap pada 14 Januari 2018 pukul 11.30 Wita di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Bali.
Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor Narkotika golongan I jenis hasis seberat 389,14 gram bruto.
"Benar memang dalam hal ini masuk dalam kategori mengimpor. Tetapi narkoba yang dibawanya untuk dikonsumsi sendiri," ujarnya.
Sebelum ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, terdakwa berangkat dari Katmandu, Nepal dengan menumpang pesawat Malindo Air dengan tujuan, Denpasar, Bali. Saat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray, baik kepada terdakwa maupun barang bawaanya. Karena menunjukkan gelagat mencurigakan, petugas menggiring terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit BIMC, untuk dilakukan Rontgen/CT Scan. Hasil Rontgen/CT Scan tersebut ditemukan benda yang mencurigakan di dalam saluran pencernakan terdakwa. Atas temuan itu, selanjutnya dilakukan upaya pengeluaran terhadap benda tersebut dengan memberi obat pencahar kepada terdakwa.
Tidak lama kemudian dari lubang anus terdakwa keluar plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis hasis sebanyak 63 bungkus. Setelah dilakukan penimbangan terhadap hasis tersebut beratnya mencapai 386,41 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Empat Nama Indonesia Kuasai Daftar Taipan 2026 di Asia Tenggara
- Aceh Timur Terendam Lagi, Lima Kecamatan Dilanda Banjir
- Longsor Susulan Sempat Tutup Akses Warga Wonolelo Pleret Bantul
- Pembiayaan APBN 2025 Tembus Rp744 Triliun
- Tak Kuat Menanjak Truk Bermuatan Kayu Tabrak Mobil di Dlingo Bantul
- Korsleting Picu Kebakaran Rumah Lansia di Kulonprogo
- IHSG Tembus 9.000, Menkeu Purbaya Yakin Tren Berlanjut
Advertisement
Advertisement





