Advertisement

Tenang...Tak Masuk Dalam DPT, Masyarakat Bisa Memilih Menggunakan KTP

Muhammad Ridwan
Selasa, 26 Juni 2018 - 15:50 WIB
Bhekti Suryani
Tenang...Tak Masuk Dalam DPT, Masyarakat Bisa Memilih Menggunakan KTP Contoh surat suara untuk Pilkada 2018 saat ditinjau oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal di percetakan PT Aksara Grafika Pratama (AGP) di Jakarta, Senin (30/4/2018). - JIBI/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pilkada serentak tinggal menghitung hari. Bagi warga yang tidak masuk dalam DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui Kepala Biro Teknis dan Humas KPU RI Nursyarifah mengatakan, bagi masyarakat yang tidak tercantum dapat Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih bisa menggunkan hak suaranya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Advertisement

KPU menyebutkan sebanyak 152.067.680 orang yang sudah tercantum dalam DPT untuk Pilkada Serentak 27 Juni 2018 mendatang. Namun, KPU memprediksi masih ada masyarakat yang namanya belum tercantum sebagai DPT.

Nursyarifah menjelaskan, bagi masyarakat yang belum tercantum sebagai DPT, bisa langsung menuju lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat dengan membawa KTP-el.

“Kemudian tidak terdaftar dalam DPT apa yang dilakukan? memberikan peluang untuk datang pada hari H menunjukan KTP elektronik atau pun surat keterangan yang diterbitkan oleh Dukcapil," ujarnya di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Masyarakat yang belum tercantum sebagai DPT akan diperbolehkan memberikan hak memilihnya pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB dan masuk dalam daftar kategori pemilih tambahan.

KPU akan mengoptimalkan pelayanan kepada peserta pemilu dan pemilih dalam mendapatkan hak-haknya. "Jadi pemerintah selalu men-support KPU dalam pelayanan pemilih, karena kewajiban KPU memberikan pelayanan, pelayan itu kepada peserta pemilu maupun pemilih," ujar Nursyarifah.

Sementara itu, KPU mengajak kepada seluruh masyarakat agar dapat menggunakan hak suaranya secara baik pada Pilkada Serentak esok. KPU akan selalu memberikan pelayanan agar masyarakat dapat menyalurkan suaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gerbang Tol Purwomartani untuk Akses Masuk, Keluar di GT Prambanan

Gerbang Tol Purwomartani untuk Akses Masuk, Keluar di GT Prambanan

Sleman
| Rabu, 11 Maret 2026, 16:37 WIB

Advertisement

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Wisata
| Kamis, 05 Maret 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement