Advertisement

Festival Balon Udara di Ponorogo Merawat Tradisi Syawalan sekaligus Kampanye Keselamatan Penerbangan

Newswire
Kamis, 21 Juni 2018 - 16:17 WIB
Nina Atmasari
 Festival Balon Udara di Ponorogo Merawat Tradisi Syawalan sekaligus Kampanye Keselamatan Penerbangan Festival Balon Ponorogo. - Antara/Siswowidodo

Advertisement

Harianjogja.com, PONOROGO- Pemerintah Kabupaten Ponorogo serta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Lapangan Jepun, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menggelar Festival Balon Udara Ponorogo sekaligus sosialisasi keselamatan penerbangan.

Kepala Bidang Angkutan udara dan Kelaikudaraan Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya Nafhan Syahroni dalam pembukaan festival balon di Ponorogo, Kamis (20/6/2018), mengatakan festival tersebut merupakan upaya dalam merawat tradisi syawalan sekaligus kampanye keselamatan penerbangan.

Advertisement

"Di beberapa kota di Pulau Jawa memang menjadikan menerbangkan balon sebagai tadisi Syawalan, namun di balik kegiatan tersebut terdapat potensi bahaya penerbangan," katanya.

Nafhan menyebutkan sudah ada 100 laporan pilot terkait adanya balon terbang yang mencapai jalur penerbangan, baik domestik maupun internasional.

Dia menambahkan ketinggian balon yang diterbangkan bisa mencapai 32.000 kaki atau sama dengan ketinggian jelajah pesawat udara.

Artinya, balon tersebut bisa berpotensi masuk ke dalam mesin pesawat dan merusaknya serta mesin tidak dapat bekerja.

Hal itu tentu sangat membahayakan keselamatan penerbangan dan mengancam nyawa awak kapal serta penumpang.

Karena itu, dalam festival balon udara yang kedua di Ponorogo ini, masyarakat diberikan edukasi dan sosialisasi bahwa boleh menerbangkan asalkan ditambat dengan tali dan tidak lebih dari ketinggian 150 meter dengan ukuran balon tujuh meter x empat meter.

"Balon udara diterbangkan tanpa awak mengganggu aliran listrik sutet, festival balon udara ini memberikan edukasi dan contoh bagaimana menerbangkan balon udara terkontrol tidak lebih dari 150 meter," katanya.

Tata cara penerbangan balon udara ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya.

"Apabila masih ada yang melanggar akan dikenakan pidana maksimal kurungan dua tahun penjara," katanya.

Untuk tahun ini, terdapat 70 peserta yang mengikuti Fastival Balon Udara Ponorogo dan juga dilombakan untuk memperebutkan gelar juara pertama.

Festival Balon Udara juga digelar di sejumlah tempat di Pulau Jawa di mana kegiatan tersebut sudah menjadi tradisi syawalan atau beberapa hari setelah Idul Fitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement