Advertisement
Kemenhub Minta Masyarakat Patuhi Aturan Balon Udara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenbub) mengimbau agar masyarakat bisa mematuhi aturan penerbangan balon udara terutama di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim), sehingga tidak mengganggu jalur lintas penerbangan pesawat.
“Tiap tahunnya saat Syawalan, kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Advertisement
Kristi menyampaikan sesuai arahan Menteri Perhubungan pada saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah, di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang, Minggu (31/3), maka pelaksanaan Festival Balon Udara hanya diizinkan di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan.
BACA JUGA : Mudik Lebaran 2024, Menhub Ingatkan Soal Bahaya Balon Udara untuk Penerbangan
Dia menerangkan dua lokasi tersebut diizinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.
Lanjut Kristi menjelaskan tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara saat menyambut Hari Raya Idul Fitri memang perlu ditertibkan karena balon yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan aktifitas penerbangan terutama masalah keselamatan.
Menurutnya masyarakat perlu membayangkan dan mengetahui jika balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan.
"Balon udara dapat masuk ke dalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot. Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi," jelas Kristi.
Dia menerangkan bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Hal itu diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
“Jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti yang diamanahkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2009, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan. Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana tersebut,” tegas Kristi.
Namun menurut Kristi, perlu diberikan pemahaman yang masif kepada masyarakat oleh berbagai pihak, agar sadar tentang bahaya yang ditimbulkan jika menerbangkan balon udara secara liar.
"Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan," ungkapnya.
Kristi menuturkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah dan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018 dan himbauan agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:
1. Diameter balon maksimal 4 meter.
2. Tinggi balon maksimal 7 meter.
3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.
5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.
Kristi menambahkan bahwa peraturan menteri tersebut diatur untuk lokasi penyelenggaraan festival yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara.
"Kami berharap kesadaran masyarakat makin tumbuh dan tidak ada lagi temuan balon udara yang terbang secara bebas dan liar. Manfaatkan festival di Wonosobo dan Pekalongan, mari sama-sama kita lestarikan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan," ungkap Kristi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Ambulans asal Klaten Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, 1 Orang Meninggal
- Kunjungan Tim Jurnalistik SDMP Sukoharjo: Asyiknya Wisata Literasi ke Solopos
- Video Viral Kepala Desa Adat di Bali Terjaring OTT saat Peras Investor Rp10 M
- Terjunkan 40 Petugas, DLH Solo Bersihkan Tempat Nobar Timnas sampai Dini Hari
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement