Advertisement
Aduh, 16% Sampah Nasional Diisi Plastik
Ilustrasi pengelolaan sampah - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) mencatat sampah plastik di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan dengan komposisi sekitar 16% dari total timbunan sampah secara nasional.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan komposisi sampah plastik di kota besar seperti Jakarta juga cukup tinggi yaitu mencapai sekitar 17% dari total timbunan sampah di Ibu Kota.
Menurut dia, sumber utama sampah plastik berasal dari kemasan makanan dan minuman, kemasan consumer goods, kantong belanja, serta pembungkus barang lainnya.
“Pemerintah tidak bisa sendirian mengatasi sampah. Kita semua harus bergerak bersama. Saya sangat bersyukur sekarang sudah muncul banyak inisiatif dan kreativitas pemda serta komunitas masyarakat dalam mengatasi sampah,” katanya, Senin (18/6/2018).
Menteri Siti juga telah meminta kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR dan Kementerian BUMN untuk memasukkan parameter pengendalian sampah di tempat tertentu.
Selanjutnya, dikatakan dia, data tersebut akan diambil dan dianalisis bersama untuk menetapkan kebijakan yang tepat agar masyarakat semakin mendukung perubahan perilaku mengurangi penggunaan plastik.
Dia menegaskan sosialisasi juga terus dilakukan dengan cara mengajak masyarakat memakai peralatan makan dan minum yang dapat dipakai ulang. Selain itu, masyarakat juga diajak menghindari pemakaian wadah plastik sekali pakai seperti kantong plastik, membatasi mengonsumsi makanan dan minuman berkemasan plastik.
Kementerian LHK juga telah menerbitkan Surat Edaran kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk ikut melaksanakan mudik tanpa sampah dengan melaksanakan kampanye dan edukasi kepada masyarakat.
Selain itu, pemda diimbau menyediakan sarana pengelolaan sampah yang memadai seperti tempat sampah terpilah di fasilitas publik, menyelenggarakan penanganan sampah di jalur mudik dan daerah penyangganya, serta menyediakan unit khusus pengelolaan sampah di lapangan.
Kementerian LHK akan terus memperkuat regulasi terkait pengelolaan sampah plastik, seperti pengurangan kantong belanja plastik di sektor ritel, peta jalan pengurangan sampah oleh produsen dan pelaku usaha, serta rencana aksi terpadu penanganan sampah plastik di laut.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
Advertisement
Pemkab Gunungkidul Tambah Anggaran Besar untuk Bonus Atlet Berprestasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Siaga Bencana, 75 Pos Siap Antisipasi Hujan dan Longsor
- PLN Pulihkan 100 Persen Listrik Sumut Pascabencana Banjir dan Longsor
- Ekspor DIY Januari-Oktober 2025 Tembus 460 Juta Dolar AS
- Dukcapil Gunungkidul dan LPKA Yogyakarta Pastikan Hak Identitas Anak
- Simulasi Tanggap Darurat Bencana Perkuat Kesiapsiagaan DIY
- Okto Maniani Kecam Rasisme terhadap Yakob Sayuri, Minta PSSI Tegas
- Gus Yahya Tegaskan Tak Hadiri Pleno PBNU di Hotel Sultan
Advertisement
Advertisement




