Kasus Pemerasan Rp55 Miliar, Febrie Siap Ajukan Nota Perlawanan
Febrie Adriansyah dijadwalkan membacakan nota perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU Rp354,62 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ilustrasi mayat./JIBI
Harianjogja.com, SUMSEL- Seorang pelajar berinisial S, 17, di Sumatera Selatan (Sumsel) meregang nyawa setelah mengikuti kegiatan latihan pencak silat di lapangan Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka, Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumsel, Sabtu (9/6/2018).
S diketahui ambruk setelah mengikuti latihan pernapasan dengan cara ditendang di bagian perut.
Informasinya, peristiwa nahas tersebut bermula saat seluruh anggota pencak silat menggelar latihan. Korban yang juga anggota pencak silat turut serta. Memasuki latihan pernapasan, baik senior dan oknum guru korban menguji cara kuda-kuda S dengan memberikan tendangan ke arah perut beberapa kali.
Diduga tak kuat menerima tendangan di perut itu, korban pun roboh tak sadarkan diri. Meski sebelumnya sempat kembali berdiri, namun akhirnya S ambruk.
Melihat kondisi itu, sang guru silat serta rekan korban yang langsung mencoba memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI). Sayang, kendati sempat mendapatkan perawatan intensif, korban menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, seluruh rekan dan senior korban hingga guru silat saat ini sedang diperiksa terkait kematian S.
"Akan dilihat nanti apakah ada kelalaian atau tidak, semuanya sekarang sedang diperiksa," kata Erlin, tanpa menyebutkan nama guru pencak silat korban.
Pihak Polsek Cempaka yang menaungi wilayah hukum di lokasi kejadian juga ikut membantu dengan mengumpulkan seluruh bukti di lapangan.
"Semua keterangan saksi dan bukti-bukti masih kita kumpulkan. Jika terbukti jelas ada pidananya, apalagi ini menyebabkan nyawa seseorang hilang," pungkas Erlin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Febrie Adriansyah dijadwalkan membacakan nota perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU Rp354,62 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ratusan kilogram cabai merah keriting siap panen dicuri di Pantai Samas, Bantul. Petani diperkirakan merugi jutaan rupiah.
Polri mencatat 371 laporan kasus karhutla hingga 13 Oktober 2026, dengan 223 tersangka perorangan, sembilan korporasi, dan 30.758 hektare lahan terbakar.
RUU Perubahan Iklim ditargetkan rampung pada 2027 untuk memberi kepastian hukum bagi investor dan mendukung kebutuhan investasi iklim Indonesia.
Riset UGM terhadap 2.120 responden menemukan kebijakan komisi ojol 8% belum optimal meningkatkan kesejahteraan karena biaya operasional tinggi.
Virtus Technology memperkuat bisnis software dan keamanan siber di tengah lonjakan harga komponen IT serta kendala rantai pasok global.