Advertisement
Aman Abdurrahman : Mau Dihukum Mati Silakan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Aman Abdurrahman sang Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) mengaku tak menolak bila dirinya harus dihukum mati.
Terdakwa tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman menyampaikan replik secara lisan seusai mendengar duplik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018). Dalam tanggapannya, JPU tegas menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.
Advertisement
Dalam penyampaiannya replik atau jawaban penggugat baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya, Aman Abdurrahman menolak dianggap terlibat dalam lima kasus teror bom.
"Kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, dalam persidangan, satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya," kata Aman dalam ruang sidang.
Akan tetapi, Aman bersedia diberi hukuman apabila JPU menuntut dirinya berdasarkan pemahamannya yang mengkafirkan sistem demokrasi serta Pancasila.
"Berkaitan dengan mengkafirkan pemerintahan ini silakan pidanakan berapapun hukumannya, mau hukuman mati silahkan," ujar Aman.
Aman pun menambahkan bahwa dirinya bersedia diberi hukuman dengan berdasarkan ajaran-ajaran Tauhid yang ia sebar ke seluruh murid-muridnya serta yang tercantum dalam blog www.millahibrahim.wordpress."Tapi kalau saya mengajarkan mereka untuk bertauhid, dan yang lainnya mendukung khilafah, silahkan pidanakan sesuai keinginan anda semua," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement