Advertisement
Polisi di Medan Mengaku Dapat Bisikan lalu Sobek Alquran dan Dibuang ke Parit
Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN- Seorang polisi di Medan, Sumatra Utara merobek Alquran dan membuangnya ke parit setelah mengaku mendapat bisikan.
Seorang oknum polisi berinisial TH,30 ditangkap diduga melakukan perusakan terhadap Masjid Nurul Iman, yang berada di kompleks Rumah Sakit Haji Adam Malik Medan, Sumatera Utara. Oknum Polisi yang diduga mengalami gangguan jiwa itu, juga merobek dan membuang kitab suci Alquran milik masjid ke parit.
Advertisement
Aksi tak terpuji itu diduga dilakukan tersangka pada 10 Mei 2018 kemarin. Kala itu istri tersangka hendak melahirkan sehingga tersangka bersama dengan ibu tersangka membawanya ke Rumah Sakit Adam Malik Medan. Setibanya di rumah sakit, sang istri kemudian diperiksa di IGD, dan selanjutnya dibawa ke lantai III Ruang melahirkan. Namun, istri tersangka belum melahirkan juga.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka mengaku saat itu tiba-tiba mendapat bisikan-bisikan yang menyuruh tersangka untuk merusak masjid yang ada di rumah sakit itu,"ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (12/5/2018).
BACA JUGA
Setelah mendapatkan bisikan gaib itu, tersangka langsung masuk ke dalam masjid dan mengambil Alquran yang disimpan di dalam masjid lalu merobek salah satu alquran dan meletakkan di atas tembok dekat kamar mandi.
"Sedangkan yang lain, tersangka buang ke parit dekat masjid selanjutnya setelah itu tersangka mengambil tas dari dalam mobilnya dan membawanya ke lantai III tepatnya keruang istri tersangka di rawat," ucap Tatan.
Kemudian, pihak Rumah Sakit melaporkan kejadian itu, ke Polrestabes Medan. Melakukan penyidikan dengan mempelajari rekaman CCTV di masjid tersebut dan berhasil mengamankan polisi berangkat Brigadir yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan, Kamis sore, 10 Mei 2018.
Selain itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 Alquran disobek pelaku dan rekaman CCTV serta barang bukti lainnya. Kini, pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polrestabes Medan.
"Tindak lanjut dilakukan, melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, memeriksa para saksi, terbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka. Melakukan pemeriksaan terhadap ahli agama dan kordinasi dengan dokter kejiwaan," jelas Tatan.
Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- ITF Bawuran Hadapi Tantangan Baru di Tengah Rencana Proyek PSEL
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis, Minggu 26 Okt
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 26 Oktober 2025
- Gen Z Mendominasi Dunia Maya, Literasi Digital Jadi Kebutuhan Mendesak
- Ribuan Siswa TK-SD se DIY Meriahkan Gelaran Angklung in Harmony 2025
- Pemkab Matangkan Pemindahan Rute Jip Wisata dari Zona Inti Gumuk Pasir
- Jelajah Ruang Menoreh 2025 Kolaborasi Sport Tourism dan UMKM
Advertisement
Advertisement




