Advertisement

Polisi di Medan Mengaku Dapat Bisikan lalu Sobek Alquran dan Dibuang ke Parit

Newswire
Sabtu, 12 Mei 2018 - 21:50 WIB
Bhekti Suryani
Polisi di Medan Mengaku Dapat Bisikan lalu Sobek Alquran dan Dibuang ke Parit Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, MEDAN- Seorang polisi di Medan, Sumatra Utara merobek Alquran dan membuangnya ke parit setelah mengaku mendapat bisikan.

Seorang oknum polisi berinisial TH,30 ditangkap diduga melakukan perusakan terhadap Masjid Nurul Iman, yang berada di kompleks Rumah Sakit Haji Adam Malik Medan, Sumatera Utara. Oknum Polisi yang diduga mengalami gangguan jiwa itu, juga merobek dan membuang kitab suci Alquran milik masjid ke parit.

Advertisement

Aksi tak terpuji itu diduga dilakukan tersangka pada 10 Mei 2018 kemarin. Kala itu istri tersangka hendak melahirkan sehingga tersangka bersama dengan ibu tersangka membawanya ke Rumah Sakit Adam Malik Medan. Setibanya di rumah sakit, sang istri kemudian diperiksa di IGD, dan selanjutnya dibawa ke lantai III Ruang melahirkan. Namun, istri tersangka belum melahirkan juga.

"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka mengaku saat itu tiba-tiba mendapat bisikan-bisikan yang menyuruh tersangka untuk merusak masjid yang ada di rumah sakit itu,"ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (12/5/2018).

Setelah mendapatkan bisikan gaib itu, ‎tersangka langsung masuk ke dalam masjid dan mengambil Alquran yang disimpan di dalam masjid lalu merobek salah satu alquran dan meletakkan di atas tembok dekat kamar mandi.

‎"Sedangkan yang lain, tersangka buang ke parit dekat masjid selanjutnya setelah itu tersangka mengambil tas dari dalam mobilnya dan membawanya ke lantai III tepatnya keruang istri tersangka di rawat," ucap Tatan.

Kemudian, pihak Rumah Sakit melaporkan kejadian itu, ke Polrestabes Medan. Melakukan penyidikan dengan mempelajari rekaman CCTV di masjid tersebut dan berhasil mengamankan polisi berangkat Brigadir yang bertugas ‎di Dokkes Polrestabes Medan, Kamis sore, 10 Mei 2018.

Selain itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 Alquran disobek pelaku dan rekaman CCTV serta barang bukti lainnya.‎ Kini, pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polrestabes Medan.

"‎Tindak lanjut dilakukan, melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, memeriksa para saksi, terbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka.‎ Melakukan pemeriksaan terhadap ahli agama dan kordinasi dengan dokter kejiwaan," jelas Tatan.

‎Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Senin 27 Oktober 2025

Top Ten News Harianjogja.com, Senin 27 Oktober 2025

Jogja
| Senin, 27 Oktober 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement