Advertisement
Polisi di Medan Mengaku Dapat Bisikan lalu Sobek Alquran dan Dibuang ke Parit
Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN- Seorang polisi di Medan, Sumatra Utara merobek Alquran dan membuangnya ke parit setelah mengaku mendapat bisikan.
Seorang oknum polisi berinisial TH,30 ditangkap diduga melakukan perusakan terhadap Masjid Nurul Iman, yang berada di kompleks Rumah Sakit Haji Adam Malik Medan, Sumatera Utara. Oknum Polisi yang diduga mengalami gangguan jiwa itu, juga merobek dan membuang kitab suci Alquran milik masjid ke parit.
Advertisement
Aksi tak terpuji itu diduga dilakukan tersangka pada 10 Mei 2018 kemarin. Kala itu istri tersangka hendak melahirkan sehingga tersangka bersama dengan ibu tersangka membawanya ke Rumah Sakit Adam Malik Medan. Setibanya di rumah sakit, sang istri kemudian diperiksa di IGD, dan selanjutnya dibawa ke lantai III Ruang melahirkan. Namun, istri tersangka belum melahirkan juga.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka mengaku saat itu tiba-tiba mendapat bisikan-bisikan yang menyuruh tersangka untuk merusak masjid yang ada di rumah sakit itu,"ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (12/5/2018).
BACA JUGA
Setelah mendapatkan bisikan gaib itu, tersangka langsung masuk ke dalam masjid dan mengambil Alquran yang disimpan di dalam masjid lalu merobek salah satu alquran dan meletakkan di atas tembok dekat kamar mandi.
"Sedangkan yang lain, tersangka buang ke parit dekat masjid selanjutnya setelah itu tersangka mengambil tas dari dalam mobilnya dan membawanya ke lantai III tepatnya keruang istri tersangka di rawat," ucap Tatan.
Kemudian, pihak Rumah Sakit melaporkan kejadian itu, ke Polrestabes Medan. Melakukan penyidikan dengan mempelajari rekaman CCTV di masjid tersebut dan berhasil mengamankan polisi berangkat Brigadir yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan, Kamis sore, 10 Mei 2018.
Selain itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 Alquran disobek pelaku dan rekaman CCTV serta barang bukti lainnya. Kini, pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polrestabes Medan.
"Tindak lanjut dilakukan, melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, memeriksa para saksi, terbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka. Melakukan pemeriksaan terhadap ahli agama dan kordinasi dengan dokter kejiwaan," jelas Tatan.
Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Pemkot Jogja Dorong Pembaruan Taman Pintar di Usia 17 Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Viral Dugaan Klitih Ngampilan, Polisi Kumpulkan Saksi
- Agak Laen Masih Puncaki Box Office Meski Penonton Turun
- Nataru di Gunungkidul, Ibu Hamil Didata dan Pengamanan Disiapkan
- Disdag Kota Jogja Fasilitasi Ratusan PKL, Lapak di Pasar Terban Siap
- KAI Daop 6 Siapkan 383 Ribu Kursi Nataru, Tiket Terjual 50 Persen
- RS Paru Respira Yogyakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
- Saemen Fest 2025 Hadirkan Kolaborasi Musisi Lokal di Jogja
Advertisement
Advertisement




