Advertisement
Hadeh, Gara-Gara Bergurau Soal Bom, Wanita Ini Bikin Jadwal Penerbangan Ditunda
Lion Air - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Ulah penumpang wanita yang satu ini tidak pantas ditiru. Gara-gara ulahnya, pesawat Lion Air Boeing 737-900ER registrasi PK-LFW bernomor JT 787 rute Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar (UPG) tujuan Juanda, Surabaya, (SUB), Sabtu (5/5/2018), menunda penerbangannya. Wanita itu bergurau membawa bom.
"Kejadian itu berlangsung ketika proses masuk ke pesawat. Seorang penumpang wanita berinisial ST mengaku ke salah satu awak kabin adanya bom dalam barang bawaan, saat akan dimasukkan ke kompartemen kabin," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala, Prihantoro dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (6/5/2018).
Untuk alasan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dalam menjalankan tindakan menurut standar penanganan ancaman bom, sehingga dilakukan pengecekan ulang pada pesawat, 207 penumpang dewasa, tiga anak-anak dan empat bayi, serta semua barang bawaan serta kargo.
Kerjasama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat?dan petugas keamanan bandar udara proses pemeriksaan diselesaikan secara tepat dan benar.
Hasilnya tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan.
Lion Air telah menyerahkan ST ke petugas keamanan Angkasa Pura I cabang Makassar, otoritas bandar udara beserta pihak berwenang guna menjalani pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Penerbangan JT 787 telah diberangkatkan dengan jadwal terbaru pada pukul 18.55 WITA dari jadwal semula pukul 17.35 WITA dan telah mendarat di Juanda pada 19.30 WIB.
Lion Air menginformasikan, kondisi itu berpotensi menyebabkan penundaan penerbamgan?pada rute dari Surabaya ke Makassar dan Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, Sulawesi Tengah (PLW).
Perusahaan akan meminimalkan dampak yang timbul, agar jaringan penerbangan lainnya tidak terganggu.
Danang mengatakan, Lion Air Group mengimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.
Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), Semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
Perusahaan menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
- Judi Online Bali Dibongkar, Mahasiswi Terlibat Jaringan Kamboja
- Kecelakaan Kereta Bekasi Disorot Ombudsman RI
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Kereta Bekasi Disorot Ombudsman RI
- Duka Korban Kecelakaan KA Bekasi, Kisah Adelia dan Nurlaela
- Proyek Tol Jogja-Solo: Hindari Jalan Raya Cangkringan hingga 14 Mei
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 April 2026, Lengkap Palur-Tugu
- Hasil TKA 2026 Diumumkan 24 Mei, Orang Tua Wajib Tahu Ini!
- Prabowo: MBG dan Koperasi Desa Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi
- Proyek PSEL Bantul Mandek, Dana Belum Turun
Advertisement
Advertisement









