Advertisement
Setelah Ketahuan KPK, Anggota DPRD Sumut Ramai-Ramai Kembalikan Uang Hasil Suap
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Belasan anggota DPRD Sumatra Utara satu per satu mengembalikan uang hasil dugaan korupsi ke negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dugaan suap senilai ratusan juta rupiah dari 15 anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut). Uang tersebut diduga hasil pemberian suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Advertisement
"Sampai dengan kemarin, lebih dari 15 orang anggota DPRD telah mengembalikan uang yang pernah diterimanya ke KPK dengan nilai sekira ratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).
Ia menerangkan, pihaknya cukup menghargai pengembalian uang yang dilakukan para anggota DPRD Sumut tersebut. KPK juga masih menunggu para anggota lainnya dari DPRD Sumut yang telah menerima uang dugaan suap itu untuk segera melakukan pengembalian.
"Hal yang sama kami ingatkan kepada seluruh tersangka dan saksi lainnya agar memberikan informasi seluas-luasnya dan mengembalikan uang yang pernah diterima. Hal tersebut akan dihargai dalam penegakan hukum ini," ungkapnya.
Febri menambahkan, KPK pada hari ini juga melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan suap yang menyeret 38 anggota DPRD Sumut. Sedikitnya ada 19 saksi yang akan diperiksa.
"Hari ini, Kamis 19 April 2018, dilanjutkan pemeriksaan terhadap 19 saksi dari unsur pejabat dan PNS di Pemprov Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut," terangnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.
Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement