Advertisement
Pasal Penodaan Agama Hanya Melemahkan Jaminan Kemerdekaan Berpendapat
Ilustrasi - Sidang di pengadilan negeri. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pasal penodaan agama didesak dihapus. Pasal tersebut dinilai hanya melemahkan jaminan hukum atas kemerdekaan berpendapat.
Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menghapus Undang-undang PNPS 1965 dan membebaskan semua terpidana kasus penodaan agama yang ditahan hanya karena telah mengekspresikan pandangan secara damai yang kini dijamin dalam prinsip kemerdekaan menyatakan pendapat dan menjalankan kepercayaan.
Advertisement
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pasal penodaan agama yang kini diterapkan, telah melemahkan jaminan hukum atas kemerdekaan berpendapat dan beragama di Indonesia.
Dia mencatat antara tahun 1965-1998 pasal penodaan agama tersebut telah menjerat sekitar 10 orang, sedangkan tahun 2005-2014, pasal penodaan agama tersebut telah menjerat paling sedikit 106 orang yang dituntut dan dipidana dengan pasal penodaan agama.
BACA JUGA
"Jadi praktik pemenjaraan dengan vonis penodaan agama ini tidak adil dan melanggar kewajiban HAM Indonesia dalam hukum Internasional," tutur Usman, Kamis (5/4/2018).
Dia mendesak agar otoritas terkait untuk segera membebaskan seluruh terpidana kasus penodaan agama seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis Manurung, Andry Cahya dan tiga orang pimpinan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Menurut Usman pasal penodaan agama dinilai sangat diskriminatif di antara seluruh perangkat undang-undang yang ada di Indonesia, sehingga harus segera dihapus agar tidak ada lagi orang yang menjadi korban.
"MA (Mahkamah Agung) telah kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia. Otoritas negara harus segera membebaskan semua terpidana penodaan agama khususnya mencabut pasal yang diskriminatif itu," tegas Usman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BTT Bencana Bantul 2026 Rp5 Miliar, Hingga Februari Belum Terserap
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser di Tangerang
- Polsek Cilandak Selidiki Dugaan Rekayasa BAP oleh Oknum Polisi
- Manchester United Menang Dramatis 3-2 atas Fulham di Pengujung Laga
- Indonesia Desak Israel Patuhi Gencatan Senjata Gaza
- Aturan Lembur dan Cara Hitung Upah Resmi Menurut PP 35 Tahun 2021
- Delapan Tim Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026
- OJK Siapkan 8 Aksi Reformasi Pasar Modal Nasional
Advertisement
Advertisement



