Advertisement

Pasal Penodaan Agama Hanya Melemahkan Jaminan Kemerdekaan Berpendapat

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 05 April 2018 - 17:50 WIB
Bhekti Suryani
Pasal Penodaan Agama Hanya Melemahkan Jaminan Kemerdekaan Berpendapat Ilustrasi - Sidang di pengadilan negeri. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pasal penodaan agama didesak dihapus. Pasal tersebut dinilai hanya melemahkan jaminan hukum atas kemerdekaan berpendapat.

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menghapus Undang-undang PNPS 1965 dan membebaskan semua terpidana kasus penodaan agama yang ditahan hanya karena telah mengekspresikan pandangan secara damai yang kini dijamin dalam prinsip kemerdekaan menyatakan pendapat dan menjalankan kepercayaan.

Advertisement

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pasal penodaan agama yang kini diterapkan, telah melemahkan jaminan hukum atas kemerdekaan‎ berpendapat dan beragama di Indonesia.

Dia mencatat antara tahun 1965-1998 pasal penodaan agama tersebut telah menjerat sekitar 10 orang, sedangkan tahun 2005-2014, pasal penodaan agama tersebut telah menjerat paling sedikit 106 orang yang dituntut ‎dan dipidana dengan pasal penodaan agama.

"Jadi praktik pemenjaraan dengan vonis penodaan agama ini tidak adil dan melanggar kewajiban HAM Indonesia dalam hukum Internasional," tutur Usman, Kamis (5/4/2018).

Dia mendesak agar otoritas terkait untuk segera membebaskan seluruh terpidana kasus penodaan agama seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis Manurung, Andry Cahya dan tiga orang pimpinan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Menurut Usman pasal penodaan agama dinilai sangat diskriminatif di antara seluruh perangkat undang-undang yang ada di Indonesia, sehingga harus segera dihapus agar tidak ada lagi orang yang menjadi korban.

"MA (Mahkamah Agung) telah kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil ‎dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia. Otoritas negara harus segera membebaskan semua terpidana penodaan agama khususnya mencabut pasal yang diskriminatif itu," tegas Usman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Cuaca DIY Jumat, BMKG Waspadai Hujan Sejumlah Wilayah

Cuaca DIY Jumat, BMKG Waspadai Hujan Sejumlah Wilayah

Jogja
| Jum'at, 19 Desember 2025, 05:37 WIB

Advertisement

8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun

8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun

Wisata
| Rabu, 17 Desember 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement