Advertisement

Wacana Pajak Selat Malaka Disorot DPR, Dinilai Berisiko

Newswire
Jum'at, 24 April 2026 - 16:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Wacana Pajak Selat Malaka Disorot DPR, Dinilai Berisiko Selat Malaka.ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Wacana pengenaan tarif atau pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka menuai sorotan dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga reaksi negatif dari komunitas internasional.

Menurutnya, Selat Malaka memiliki karakter berbeda dibanding jalur pelayaran seperti Terusan Suez maupun Terusan Panama. Kedua jalur tersebut merupakan kanal buatan yang pengelolaannya diatur secara khusus, sehingga memungkinkan adanya pungutan tarif bagi kapal yang melintas.

Advertisement

“Selat Malaka adalah jalur alami yang sejak lama digunakan sebagai lintasan pelayaran internasional. Penerapan tarif di wilayah ini berpotensi menimbulkan masalah serius,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus mengacu pada United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982). Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 38, kapal-kapal internasional memiliki hak lintas transit yang tidak boleh dihambat oleh negara pantai.

Selain itu, Pasal 44 UNCLOS juga menegaskan bahwa negara yang berbatasan dengan selat tidak diperkenankan menunda atau mengganggu pelayaran internasional. Dengan demikian, wacana pungutan tarif dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan navigasi yang dijamin hukum internasional.

Hasanuddin mengingatkan, jika kebijakan ini dipaksakan, dampaknya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga reputasi Indonesia di mata dunia. Bahkan, tidak menutup kemungkinan muncul respons negatif seperti protes diplomatik hingga potensi boikot dari negara pengguna jalur tersebut.

“Pemerintah perlu menghitung secara matang dari sisi hukum, diplomasi, hingga kesiapan teknis sebelum mengambil kebijakan strategis seperti ini,” katanya.

Sebagai informasi, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia. Berdasarkan berbagai laporan maritim internasional terbaru, lebih dari 80.000 kapal melintasi selat ini setiap tahun, membawa sekitar 25–30% perdagangan global, termasuk distribusi energi seperti minyak dan gas dari Timur Tengah ke kawasan Asia Timur.

Sebelumnya, wacana ini sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Sadewa, yang membuka kemungkinan adanya tarif bagi kapal yang melintas. Namun, pernyataan tersebut kemudian diluruskan oleh Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, yang menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan pungutan tersebut karena tidak sejalan dengan ketentuan UNCLOS.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas posisi Indonesia dalam menjaga komitmen terhadap hukum internasional dan stabilitas jalur pelayaran global. Pemerintah juga dinilai perlu mengedepankan pendekatan diplomasi dan kerja sama regional dalam mengelola kawasan strategis seperti Selat Malaka, yang tidak hanya melibatkan Indonesia, tetapi juga Malaysia dan Singapura sebagai negara pantai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Wirobrajan Genjot UMKM Lewat Pelatihan Frozen Food

Wirobrajan Genjot UMKM Lewat Pelatihan Frozen Food

Jogja
| Jum'at, 24 April 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Libur Iduladha 2026 Bisa Jadi 6 Hari

Libur Iduladha 2026 Bisa Jadi 6 Hari

Wisata
| Jum'at, 24 April 2026, 12:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement