Kemendagri Dorong Larangan Perang Suku di Papua, Begini Caranya
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
Aktivis KontraS Andrie Yunus. - Foto Instagram @aandrieyunus
Harianjogja.com, JAKARTA— Wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menguat seiring sorotan publik terhadap penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus. Langkah ini dinilai penting untuk membuka ruang transparansi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.
Dorongan tersebut disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM di Jakarta, Jumat (10/4/2026), di tengah perhatian luas terhadap perlindungan korban dan keterbukaan informasi selama penyidikan.
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin al Rahab, menilai kehadiran TGPF dapat menjadi solusi untuk menjembatani berbagai keraguan yang muncul di publik, khususnya terkait proses penyidikan yang saat ini ditangani aparat militer.
"Untuk mengatasi ketiga persoalan itu, ada baiknya Menko KumHAM Imipas mengambil inisiatif untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus ini. TGPF akan bisa menjembatani keraguan publik atas penyidikan oleh TNI di satu sisi, dan di sisi lain TGPF akan bisa menjaga transparansi penyidikan di TNI tersebut," ujarnya.
Menurutnya, TGPF bisa menjadi wadah kolaboratif lintas unsur sehingga proses pengungkapan fakta berjalan lebih menyeluruh dan berimbang. Skema ini juga dinilai mampu memastikan setiap tahapan penanganan perkara tetap berada dalam koridor akuntabilitas.
Selain aspek transparansi, keberadaan TGPF juga dianggap krusial untuk memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban selama proses hukum berlangsung. Hal ini menjadi perhatian penting di tengah kasus yang mendapat sorotan luas dari masyarakat.
Amiruddin menambahkan, mekanisme tersebut juga berpotensi memperkuat kualitas penegakan hukum. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, proses penyidikan diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga menelusuri pihak lain yang memiliki keterkaitan lebih luas.
"TGPF juga bisa menjaga, supaya proses hukum tidak berhenti hanya pada empat nama orang yang telah diumumkan Danpuspom TNI sebelumnya,” katanya.
Komnas HAM menilai pembentukan TGPF dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat prinsip transparansi, independensi, dan keadilan. Harapannya, proses hukum tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga mampu menjawab tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang kredibel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.
Persija Jakarta U20 menjadi juara EPA Super League U20 2025/2026 setelah menang 1-0 atas Malut United U20 di partai final.
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.