Advertisement
Pembahasan RUU Pemilu di DPR Mendadak Tertunda Tanpa Jadwal
Pemungutan Suara / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pembahasan awal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengalami penundaan tanpa kepastian jadwal baru. Agenda yang seharusnya mulai dibahas pekan ini bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) mendadak dibatalkan.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut rapat internal yang dijadwalkan pada Selasa (14/4) untuk mendengarkan paparan BKD batal digelar tanpa penjelasan resmi.
Advertisement
“Siang itu [seharusnya] ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa gitu,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Meski tertunda, ia mengaku telah meminta materi awal yang rencananya dipaparkan BKD. Materi tersebut mencakup pengantar, analisis, hingga pemetaan isu-isu krusial, termasuk respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi serta masukan publik terkait sistem pemilu.
BACA JUGA
Doli menegaskan, proses tersebut belum masuk tahap penyusunan naskah akademik maupun draf RUU.
Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan aturan pemilu seharusnya menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan tahapan penyelenggaraan pemilu mendatang. Menurutnya, jika terlalu lama ditunda, dampaknya akan berimbas pada kesiapan penyelenggara pemilu.
“Kalau kita lihat dari Undang-Undang yang sekarang, harusnya di bulan Agustus atau September ini, pemerintah harus sudah membentuk timsel penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Doli menambahkan, idealnya pembahasan RUU Pemilu tidak memakan waktu terlalu panjang, yakni sekitar dua hingga tiga bulan, mengingat sifatnya sebagai regulasi besar dan strategis.
Ia juga menekankan pentingnya menghindari pembahasan undang-undang secara terburu-buru menjelang tahapan pemilu agar hasil regulasi lebih objektif dan matang.
“Artinya, nanti tidak objektif ya,” katanya.
Penundaan ini menambah sorotan terhadap proses legislasi RUU Pemilu yang dinilai krusial bagi arah sistem demokrasi dan penyelenggaraan pemilu ke depan.
Isi Pokok UU Pemilu Saat Ini
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat ini mengatur penyelenggaraan pemilihan presiden, DPR, DPD, dan DPRD dalam satu keserentakan nasional. Beberapa poin utama dalam regulasi tersebut antara lain:
- Sistem pemilu legislatif menggunakan proporsional terbuka
- Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditetapkan sebesar 4% suara nasional
- Penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai lembaga independen
- Pemilu dilaksanakan secara serentak untuk efisiensi dan keseragaman jadwal nasional
- Pengaturan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi berbasis jumlah penduduk
UU ini juga menjadi dasar utama penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024, termasuk pemilihan presiden dan legislatif secara serentak.
Potensi Perubahan dalam RUU Pemilu
Dalam wacana revisi yang mulai mengemuka, sejumlah isu krusial berpotensi masuk dalam pembahasan RUU Pemilu, di antaranya:
- Evaluasi sistem proporsional terbuka vs tertutup untuk pemilu legislatif
- Peninjauan kembali ambang batas parlemen (parliamentary threshold)
- Penyempurnaan desain pemilu serentak pasca putusan MK
- Penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP)
- Reformasi penataan dapil dan sistem distribusi kursi
- Pengaturan lebih rinci terkait pendanaan politik dan kampanye digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Terseret Kenaikan Debit Air, Lima Warga Terjebak di Kali Progo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
- Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU
Advertisement
Advertisement








