Advertisement
KPK Dalami Fee Proyek Jalur Kereta, Periksa Eks Dirjen
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026). ANTARA - Rio Feisal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan. Terbaru, penyidik memeriksa Danto Restyawan sebagai saksi pada 16 April 2026.
Danto diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (LLAKA) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian periode 2019–2021. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan praktik pengaturan tender serta aliran imbalan proyek.
Advertisement
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan berkaitan dengan indikasi adanya rekayasa dalam proses lelang hingga penentuan pemenang proyek.
“Penyidik mendalami dugaan pengaturan lelang serta adanya fee dari proyek-proyek tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Jumat.
BACA JUGA
Bermula dari OTT 2023
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah. Unit kerja tersebut kini telah berubah nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dari pengembangan perkara, jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terus bertambah. Awalnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka. Namun hingga Januari 2026, jumlah tersebut meningkat menjadi 21 orang, termasuk dua korporasi yang turut dijerat dalam kasus ini.
Sejumlah Proyek Disorot
Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis perkeretaapian di berbagai wilayah Indonesia. Di antaranya pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, hingga proyek konstruksi dan supervisi di kawasan Lampegan, Cianjur.
Selain itu, penyidikan juga menyasar proyek perbaikan perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah Jawa dan Sumatera.
KPK menduga terdapat praktik pengondisian pemenang proyek yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu sejak tahap awal administrasi. Proses tersebut diduga melibatkan rekayasa dokumen hingga intervensi dalam penentuan pemenang tender.
Dugaan Sistematis
Modus yang digunakan dalam perkara ini disebut berlangsung secara sistematis, dengan tujuan mengarahkan proyek kepada pihak tertentu. Sebagai imbalannya, diduga terdapat pemberian fee atau komisi dari nilai proyek yang dimenangkan.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara ini. Pemeriksaan saksi, termasuk pejabat terkait, dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek infrastruktur transportasi yang bernilai besar dan berdampak luas bagi masyarakat. KPK memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap praktik korupsi hingga ke akar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
- Mi Lethek Jogja Punya Keunggulan untuk Kesehatan, Ini Kata BRIN
- Museum Terbuka Bakalan Mulai Ramai, Sleman Siapkan Tiket Masuk
Advertisement
Advertisement









