Advertisement

Perempuan Mengaku Pegawai KPK Ditangkap Setelah Tipu Pejabat DPR

Newswire
Sabtu, 11 April 2026 - 12:57 WIB
Maya Herawati
Perempuan Mengaku Pegawai KPK Ditangkap Setelah Tipu Pejabat DPR Penangkapan tersangka - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap, setelah diduga melakukan penipuan terhadap pejabat di lingkungan DPR RI. Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK.

Perempuan berinisial TH alias D (48) itu diamankan setelah laporan masuk pada 9 April 2026. Kasus ini mencuat karena pelaku diduga mencatut nama lembaga penegak hukum untuk meyakinkan korban.

Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyebut korban adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS yang ditemui pelaku di ruang Komisi III Gedung DPR RI di Jakarta.

“Perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di ruang Komisi III Gedung DPR RI,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyebut bertindak atas perintah pimpinan KPK. Ia kemudian meminta uang kepada korban dengan iming-iming dukungan dari pimpinan lembaga tersebut.

Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp300 juta pada 9 April 2026. Namun, kecurigaan muncul setelah identitas pelaku tidak terverifikasi sebagai pegawai KPK.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda yang digunakan pelaku.

Kasus ini bermula pada 6 April 2026 saat pelaku mendatangi korban di kompleks parlemen. Setelah memastikan bahwa pelaku bukan bagian dari KPK, korban kemudian melapor ke kepolisian.

Korban berinisial AS diketahui adalah Ahmad Sahroni yang mengaku sempat dimintai uang oleh pelaku yang mengaku sebagai utusan KPK.

“Saya langsung cek ke KPK, dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” kata Sahroni, Sabtu (11/4/2026).

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Polda Metro Jaya juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pengancaman atau pemerasan dalam kasus tersebut, serta membuka peluang adanya korban lain dengan modus serupa.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan lembaga negara dan segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan indikasi penipuan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

BRIN Olah Beras Merah Gunungkidul Jadi Sourdough Bernilai Gizi Tinggi

BRIN Olah Beras Merah Gunungkidul Jadi Sourdough Bernilai Gizi Tinggi

Gunungkidul
| Sabtu, 11 April 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat

Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat

Wisata
| Sabtu, 11 April 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement